Bupati Tanbu Keluarkan SE THM Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

0

PEMKAB Tanah Bumbu (Tanbu), menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SATPOL PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam. Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard).

Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan. Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat. b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024. C. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita. d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula. e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring diseluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam Rabu (28/3/2024) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar HUT ke-21 pada 20 April hingga 4 Mei 2024

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, “imbuhnya. (jejakrekam)


Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.