Rugikan Negara Hingga Bahayakan Warga, UP3 PLN Banjarmasin Imbau Masyarakat Jangan Lagi Memasang PJU Ilegal

0

PENERANGAN Jalan Umum (PJU) liar masih menjadi permasalahan penting, yang harus diselesaikan di Kota Banjarmasin saat ini.

DIKETAHUI, di Tahun 2023 Pemkot Banjarmasin harus menggelontorkan hingga Rp 1,8 miliar perbulan, akibat dari banykanya PJU liar yang ada di Banjarmasin saat ini.

Dengan 19.500 PJU yang terdata sebagai P31, Pemkot harusnya hanya membayar sebesar Rp 500 juta saja perbulan.

BACA: PJU Liar, Tagihan Listrik Pemkot Banjarmasin Membludak

Dikonfirmasi kepada Manajer UP3 PLN Banjarmasin, Vicky Reandry Faradian menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemkot Banjarmasin selalu bersinergi untuk menyelakukan penindakan terhadap PJU liar ini. “Karena bukan apa-apa, yang kami lihat dari PJU ilegal ini adalah keamanan dan keselamatan tenaga kelistrikan,” ujarnya, Senin (8/1/2023).

Karena yang paling dikhawatirkannya, dari pemasangan PJU liar ini adalah masalah standar instalasi listrik. Yang tentunya sangat membahayakan bagi masyarakat umum. “Bisa saja akibat instalasi yang tidak standar itu, pada akhirnya timbul korslet, kesetrum, ataupun kebakaran. Nah itu akan sangat merugikan,” ucapnya.

Terkait sudah berapa banyak PJU liar yang pihaknya tertibkan bersama Pemkot Banjarmasin, dirinya tidak menjelaskan secara detail total pastinya.

BACA JUGA: Dishub Banjarmasin Tertibkan PJU Liar, Dewan Kota Beri Usulan Dibenahi

Vicky Reandry Faradian mengklaim, hal tersebut adalah kegiatan rutin menertibkan, dan menindaklanjuti temuan PJU liar yang pihaknya temukan. “Intinya kita keliling bersama, PLN dan pemkot. Begitu kita temukan yang tidak sesuai, maka akan kita tertibkan,” ungkapnya.

“Dan karna ini kegiatan rutin secara data memang lumayan temuan yang kami dapat,” sambungnya.

Ia pun juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar dapat menggunakan listrik di rumah secara baik sesuai standar. Untuk menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.

“Yang pasti berbahaya seperti tadi, dan disamping juga agar tidak terkena penertiban pemakaian tenaga listrik,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.