Bantah Copot Komisaris PAM Intan Banjar Keputusan Sepihak, Bupati: Biar Fokus Kerja jadi Sekda!

0

BUPATI Banjar Saidi Mansyur membantah jika pemberhentian atau pencopotan secara hormat Mokhamad Hilman sebagai Komisaris PT Air Minum (PAM) Intan Banjar merupakan keputusan sepihak.

SAIDI Mansyur beralasan dengan pemberhentian secara hormat Mokhamad Hilman sebagai Komisaris PT AM Intan Banjar bisa fokus untuk bekerja sebagai Sekda Kabupaten Banjar sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah.

“Jadi, pemberhentian Sekda Banjar sebagai Komisaris PT AM Intan Banjar itu sudah sesuai aturan dan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Biar beliau bisa fokus ke Sekretariat Daerah,” kata Bupati Banjar Saidi Mansyur saat dikonfirmasi awak media, usai pertandingan persahabatan tim PT AM Intan Banjar di Mini Soccer Q Mall Banjarbaru, Jumat (13/10/2023).

BACA : Berhentikan Sekda sebagai Komisaris, Ketua DPRD: PT AM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang!

Dia menekankan jika keputusan pemberhentian itu bukan sepihak, karena status pemberhentiannya secara terhormat dan melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman membenarkan dirinya telah diberhentikan sebagai Komisaris PT AM Intan Banjar melalui RUPS luar biasa di Aula PAM Intan Banjar, Banjarbaru, Rabu (11/10/2023).

Namun, RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar itu hanya dihadiri dua pihak pemegang saham. Yakni, Bupati Banjar Saidi Mansyur sebagai pemilik saham mayoritas dengan persentase 52,17 persen dan perwakilan Pemprov Kalsel 10,10 persen.

BACA JUGA: Mengejutkan Lewat RUPS, Komisaris PT AM Intan Banjar Diberhentikan Secara Hormat oleh Pemegang Saham

Sementara, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin sebagai pemegang saham 37,74 persen memilih absen. Bahkan, kabarnya, Walikota Banjarbaru telah melayangkan surat agar meminta RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar itu ditunda atau dibatalkan.

Sementara, permintaan RUPS luar biasa PT AM Intan Banjar itu kabarnya justru datang dari Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Banjar, bukan berasal dari para pemegang saham atau komisaris sesuai ketentuan Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Intan Banjar. Bahkan, juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) BUMD dan peraturan perundang-undangan lainnya. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.