Silang Pendapat Terkait Penyusunan APBD-P 2023, Lutfi Minta Rapat Finalisasi Sebelum Paripurna Digelar

0

JIKA tak ada aral, para wakil rakyat di Rumah Banjar bakal menggelar Rapat Paripurna, Rabu (13/9/2023) dengan sejumlah agenda diantaranya pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda.

NAMUN, kritikan keras disuarakan Anggota Banggar DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin. Menurut dia, masih ada hal penting yang harus dilakukan Banggar DPRD Kalsel sebelum paripurna dilaksanakan, yakni rapat finalisasi.

“Banyak catatan yang akan disampaikan dan harus disepakati dalam rapat finalisasi agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Kalsel Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini, Selasa (12/9/2023).

BACA : Belum Detail Bahas Item Pendapatan Dan Belanja, Banggar Setujui Nilai KUPA PPAS  2023 Sebesar Rp 8,986 Triliun

Menurut dia, Komisi IV dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada pimpinan dewan sekaligus pimpinan banggar untuk melaksanakan rapat finalisasi sebelum agenda paripurna dilaksanakan,

Lutfi menegaskan, dalam rapat banggar yang dilaksanakan pada Kamis (7/9/2023) lalu, terjadi silang pendapat khususnya terkait dengan Permendagri Nomor 84 Tahun tentang penyusunan APBD 2023, khususnya pasal 89 yang mengatur anggaran fungsi pendidikan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD Kalsel.

Ia merinci, dalam pasal 89 format penghitungan alokasi fungsi pendidikan ada beberapa item yakni nomor 1 poin (a) untuk urusan bidang pendidikan, poin (b) urusan bidang kebudayaan, poin (c) urusan bidang perpustakaan.

BACA JUGA :  Kejar Target, Banggar Dan TAPD Bahas KUPA APBD-P 2023 Di Jakarta

Selain itu, lanjut dia, poin (d) urusan bidang kepemudaan dan olahraga serta poin (e) belanja diluar urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan kepemudaan dan olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan, antara lain, belanja transfer, belanja sub bantuan keuangan, dan sub kegiatan dan seterusnya, dengan penganggaran masing-masing atau tersendiri.

Saat itu, anggota TAPD Ariadi Noor menyampaikan, Pemprov Kalsel menganggarkan fungsi pendidikan sebesar Rp 23 persen, dari total nilai APBD-P 2023 senilai Rp 9,087 triliun dan belanja daerah Rp 10,007 triliun dimana jumlah nilai yang dibiayai mencakup semua poin.

TAPD Kalsel menyebutkan, penganggaran poin-poin tersebut sudah mendapat asistensi secara lisan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri.

Pendapat dari TAPD Kalsel tersebut bertolak belakang dengan pendapat dari anggota Banggar DPRD karena penganggaran harus sesuai petunjuk Permendagri Nomor 84/2022 pasal 89, dan UU 45 yang menyatakan alokasi pendidikan 20 persen dari APBD, dengan item hanya untuk (a) urusan bidang pendidikan dan (b) urusan bidang kebudayaan.

Lutfi yang juga Ketua Komisi IV ini dengan kencang menegaskan, asistensi secara lisan, tak bisa menggugurkan aturan Permendagri kecuali ada Permendagri baru yang mengaturnya. “Jika penganggaran ini dipaksakan dan tidak sesuai Permendagri, maka saya akan menolak,” tegas Lutfi.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.