Surati 11 Parpol, Bawaslu Tabalong Terima 24 Aduan Pencantuman Data Pribadi sebagai Anggota

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong sejak awal Agustus 2022 lalu sudah membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini menyikapi t adanya pencantuman nama pejabat, pegawai maupun masyarakat sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol).

DENGAN adanya posko pengaduan itu, Bawaslu Tabalong bisa meminalisir pencegahan kepada sejumlah instansi terkait penyalahgunaan data pribadi tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan hingga Kamis (1/9/2022), sudah ada 24 aduan warga terkait namanya tercantum sebagai pengurus maupun anggota parpol.

“Pengaduan dari 24 orang itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 9 orang. Dua kepala desa dan dua perangkat desa. Sisanya, masyarakat umum,” ucap Mahdan Basuki kepada awak media di Tanjung, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, Bawaslu Tabalong juga telah mengirim surat imbau kepada sejumlah instansi. Di antaranya ke jajaran Forkopimda, badan, dinas, kantor, sekolah dan seluruh kecamatan di Tabalong.

BACA : Parpol Non Parlemen dan Baru Wajib Sodorkan 673 Anggota di KPU Kota Banjarmasin

“Pengaduan dari masyarakat ini selanjutnya diteruskan ke KPU Tabalong untuk menindaklanjutinya. Sebab, para pengadu keberatan namanya atau data pribadinya dicantumkan sebagai pengurus atau anggota parpol,” kata Mahdan.

Menurut dia, paprol yang mendapat keberatan juga harus segera memperbaiki keanggotaan partainya, berdasar hasil pengaduan yang masuk ke Bawaslu Tabalong.

“Kami sudah surati 11 parpol yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama masyarakat keberatan. Sebab, mereka menyatakan bukan pengurus maupun anggota parpol,” tutur Mahdan.

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

Dia menegaskan berdasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ditegaskan bahwa anggota parpol berpotensi tidak memenuhi syarat, apabila memuat warga berstatus anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya.

“Kami berharap ikut berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Mahdan.

BACA JUGA : Pemilu 2024, PPP Kalsel Bakal Rebut Kembali Kursi yang ‘Dipinjam’ Parpol Lain

Caranya, menurut dia, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap nama dan NIK melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Apakah tercantum atau tidak sebagai pengurus atau anggota parpol. “Apabila namanya tercantum menjadi anggota atau pengurus parpol bisa mengadu ke posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu Tabalong,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.