Kedapatan Berjualan, Pemilik Warung Bubur dan RM Noni Ditindak Satpol PP

0

OPERASI yustisi digelar Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Aparat penegak perda ini menyasar warung sakadup, depot dan restoran yang masih buka dan melayani para pelanggan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan, Selasa (14/5/2018).

KEPALA Seksi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Mulyadi mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat, masih maraknya pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada buan Ramadhan, terutama warung sakadup, restoran dan depot yang buka di siang bolong.

Sasarannya pun jelas. Ada beberapa warung sakadup yang disambangi warga itu berada di Jalan Simpang Ulin, Kampung Melayu, Cendana, Kinibalu dan Pasar Teluk Dalam.

Saat bergerak menuju Jalan Simpang Ulin yang berdekatan dengan kawasan Duta Mall Banjarmasin, Satpol PP tak menemukan sasaran utama. Karena nihil, Satpol PP beranjak menuju ke Warung Bubur Aulia di Jalan Simpang Sungai Bilu. Ketika puluhan aparat Satpol PP Banjarmasin datang, pemiliki Warung Bubur Aulia, Hambali terkejut. Ia mengatakan dirinya bersama sang istri hanya menjual bungkusan, bukan makan di tempat di atas gerobaknya.

BACA : Selama Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Razia Warung Sakadup dan Restoran

“Ini khusus dibungkus. Kami tak melayani makanan di tempat. Saya rela saja tidak berjualan asal pemerintah kota mau mengganti. Tak merasa kasihan kah kalian, suami saya saat ini sedang sakit-sakitan dan saya rela membantu berjualan,” cecar istri Hamali kepada petugas Satpol PP Banjarmasin yang masih saja merazia warungnya.

Aksi serupa juga berlanjut ke kawasan Cendana, Kayutangi. Kawasan yang dekat dengan kos-kosan mahasiswa ini keburu tutup, padahal petugas sudah mencium aroma gorengan dari luar warung.

Tak sampai di situ, mereka melanjutkan menuju Jalan Kinibalu. Ya, nasib sial memang menimpa si penjual. Sebab, ketika Satpol PP Banjarmasin menyambangi Rumah Makan Noni Kinibalu ini, dalam posisi merapikan meja makan. Tampak mereka siap untuk melayani pelanggannya bersantap siang. Apalagi, di atas meja, menu hidangan pun siap dijajakan.

Dapat bukti dan langsung dicatat petugas. Aparat Satpol PP Banjarmasin melanjutkan aksinya ke Pasar Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S. Menemukan fakta, namun para pedagang menyatakan hanya memasak, bukan aktivitas untuk menjual makanan kepada calon pembeli.

BACA JUGA : Kena Tipiring, 8 Pemilik Sakadup Segera Diadili

Dari hasil razia itu, Mulyadi mengatakan pemilik Warung Bubur Aulia dan Rumah Makan Noni diboyong ke Kantor Satpol PP Banjarmasin. Mereka dikorek keterangan karena diduga kuat telah melanggar Perda Ramadhan.

“Makanya, ada dua orang hari ini yang dibawa ke kantor untuk dilakukan tindakan selaku pelanggar,” katanya.

Menurut Mulyadi, sesuai peraturan daerah akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelanggar perda. Jika memang terbukti nantinya akan dilanjutkan ke pengadilan dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.