Belum Ada Tersangka, Potensi Kerugian Markup Kapal Sapu-Sapu Rp 600 Juta

0

KASUS dugaan mark-up dalam pengadaan kapal sapu-sapu pembersih sungai senilai Rp 11 miliar dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel yang diserahkan ke Pemkot Banjarmasin, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

BERDASAR perhitungan awal tim jaksa penyidik Kejati Kalsel, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Dalam proyek pengadaan kapal sapu-sapu tahun anggaran 2015 itu, Kejati Kalsel sudah memeriksa puluhan orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejati Kalsel, Senin (10/12/2018), mengakui untuk menghitung potensi nilai kerugian negara, ada perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

BACA : Tangani 28 Perkara Korupsi, Kejati Kalsel Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 7,9 Miliar

“Kasus dugaan markup pengadaan kapal sapu-sapu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Memang, saat ini belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus itu,” ucap Munaji kepada wartawan.

Ia mengatakan saat ini masih menunggu perhitungan potensi kerugian negara dari BPK Perwakilan Kalsel, agar bisa klop nantinya. “Yang pasti, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan kapal sapu-sapu itu sudah dimintai keterangan,” tegas Munaji.

Dalam penyidikan Kejati Kalsel, ada dugaan markup atau pengurangan pengerjaan sesuai spesifikasi atau speks, seperti tebal plat maja dari 8 millimeter, justru hanya  6 millimeter. Volume sampah yang bisa diangkat, seharusnya 3 ton justru dibuat hanya 2 ton. Ini belum lagi, panjang kapal yang sejatinya 20 meter dan lebar 9 meter, juga didalami perhitungannya. Ditambah lagi, kapal yang dioperasikan itu justru belum mengantongi sertifikasi dari instansi berwenang.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Akui Kewalahan Atasi Serangan ‘Ilung’ dan Bambu Kiriman Daerah Tetangga

Munaji berharap adanya data pembanding penghitungan kerugian negara dari dua lembaga berwenang yakni BPK dan BPKP Kalsel bisa mengungkap kasus dugaan markup pengadaan kapal sapu-sapu itu.

Sedangkan, kasus dugaan korupsi yang didalami adalah pengadaan proyek pipanisasi di Pemkab Banjar, yang diakui Munaji juga masih didalami, terutama penghitungan unsur kerugian negaranya.

Sementara itu, peringatan HAKI 2018 yang berlangsung di Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan, dilanjutkan dengan turunnya jajaran petinggi kejaksaan ke ruas Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudera.

Mereka membagikan beragam stiker mengajak masyarakat untuk hidup tanpa korupsi, dan melawan korupsi. Stiker berbunyi Tanpa Korupsi, Indonesia Berprestasi serta Hidup Nyaman Kalo Kada Korupsi, yang ditempel di mobil dan sepeda motor yang dikendarai pengguna saat melintas di ruas jalan protokol Banjarmasin, Senin (10/12/2018) pagi.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.