Hanya Mengatur Pergudangan, Soal Kawasan Diatur dalam Perda RTRW

0

TITIK pergudangan terbesar di Banjarmasin berada di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan, Basirih, Banjarmasin Selatan. Namun, penyebaran gudang juga berada di kawasan Pasar Lima, Jalan Melayu Darat, Jalan Sutoyo S, hingga zona-zona lainnya.

POTENSI ini pun akan dibidik untuk mengatur pergudangan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Pergudangan DPRD Banjarmasin Abdul Muis mengungkapkan dari empat kali pembahasan, raperda ini akan segera memasuki finalisasi.

“Untuk pengaturan zona pergudangan di Banjarmasin akan diatur lebih rinci dalam Perda RTRW. Sedangkan, raperda pergudangan yang disusun dewan ini mengatur soal pendaftaran atau administrasinya,” kata Abdul Muis kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (25/10/2018).

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banjarmasin ini tak memungkiri ada alih fungsi rumah toko (ruko) yang kini menjadi gudang, sehingga membuat kawasan kota justru terkesan seperti mati. Bahkan, beber dia, aktivitas bongkar muat di gudang juga bisa mengganggu arus lalu lintas di Banjarmasin.

“Selama ini, kawasan pergudangan memang berada di wilayah Lingkar Selatan serta sebagian kecil berada di Pasar Lima. Nah, melalui raperda ini akan diatur secara rinci,” kata Muis.

Raperda yang berisi 40 pasal ini sudah mengalami revisi. Namun, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini menegaskan ada dua kriteria gudang yang diizinkan yakni gudang tertutup dan gudang terbuka.

Dia menyebut gudang tertutup dengan kriteria golongan A terdiri dari luas antara 100 m2 hingga 1.000 m2, engan kapasitas penyimpanan antara 360 m3 hingga 3.600 m3. Sedangkan, gudang tertutup golongan B adalah luas antar 1.000 m2 hingga 2.500 m2 dengan kapasitas penyimpangan antara 3.600 m3 hingga 9.000 m3.

“Untuk, gudang tertutup golongan C, kriteria dengan luasan di ats 2.500 m2 dengan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3,” kata Muis. Terakhir, adalah gudang tertutup golongan D dengan kriteria gudang berbentuk silo atau tangki dan kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton.

“Untuk gudang terbuka merupakan gudang terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2,” kata Muis.

Ia menegaskan setiap pemilik gudang wajib mengantongi tanda daftar gudang (TDG) berdasar golongan gudang apakah terbuka atau tertutup. Dengan pengaturan ini, Muis berharap masalah pergudangan yang selama ini belum teratur dengan baik bisa menggunakan payung hukum ketika telah disahkan menjadi produk hukum.

“Jadi, kembali lagi, masalah kawasan pergudangan akan diatur lebih rinci dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin. Yang pasti, raperda pergudangan ini tidak bertabrakan dengan perda yang ada,” pungkas Muis.(jejakrekam)

 

 

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.