Ada Koreksi dari Kemendagri, Pengesahan Dua Raperda Tertunda
DPRD Kalsel menunda mensahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat diktif lainnya dan raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
“SEYOGYANYA pengesahan dua raperda tersebut dilaksanakan hari ini (18 April 2018-red). Namun dari hasil fasilitasi dan koreksi Kemendagri, diperlukan pembahasan yang lebih intens,” kata Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin disela rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (18/4/2018).
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini mengatakan, badan musyawarah DPRD Kalsel akan melakukan rapat untuk menjadwalkan kembali pengesahan kedua raperda tersebut untuk menjadi Perda.
Selain penundaan dua raperda tersebut, rapat paripurna dewan yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, mensahkan tiga raperda menjadi perda yaitu raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah provinsi kalsel kepada PT Meratus Jaya Iron And Steel, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal di Kalsel.(jejakrekam)