Tolak Eksploitasi Pegunungan Meratus

0

PENOLAKAN demi penolakan eksploitasi Pegunungan Meratus untuk kepentingan tambang terus disuarakan masyarakat.

Pada Kamis (18/1), puluhan mahasiswa, penggiat kegiatan alam Kompas Borneo Universitas Lambung Mangkurat, dan jurnalis Kalsel berkumpul di persimpangan Jalan Pangeran Samudera dan Lambung Mangkurat, sama-sama menyuarakan penolakan aktivitas tambang di kawasan Pegunungan Meratus.

Aksi penolakan sendiri didasarkan pada terbitnya SK Kementerian ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Koordinator Solidaritas Jurnalis Banua Didi G Sanusi mengatakan, aksi penolakan yang disuarakan masyarakat, mahasiswa, dan kalangan jurnalis sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni kekuasan besar yang menginginkan adanya tambang di kawasan Gunung Meratus.

“Kita harus bersatu untuk menolak eksplorasi kawasan pegunungan dan hutan Meratus untuk pertambangan, termasuk pula untuk perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Diungkapkannya, penolakan bukan hanya untuk eksplorasi Pegunungan Meratus di Hulu Sungai Tengah, tapi juga kabupaten lainnya di Kalsel yang dilintasi Pegunungan Meratus, termasuk di kawasan Pulau Laut, Kotabaru.

Menurut, anggota AJI Biro Banjarmasin Cabang Balikpapan ini, di kawasan Pegunungan Meratus banyak terdapat kehidupan keanekaragaman hayati atau flora dan fauna, serta kehidupan masyarakat adatnya yg ramah dgn alam.

“Jika ditambang bukan hanya kehilangan khazanah kekayaan alam tapi juga berdampak pada semua sisi, di antaranya sosial dan budaya masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dalam setiap aktivitas pertambangan selalu melahirkan konflik antara penguasa plus pengusaha dengan rakyat.

“Berdasarkan pengalaman, bukan hanya merusak lingkungan, usaha pertambangan juga sering memicu konflik sosial,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Andi Oktaviani

Editor  : Andi Oktaviani

Foto  : jejak rekam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.