Sisir Toko Obat, 14 Kardus Obat Keras Daftar G Disita

0

MARAKNYA penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras daftar G, khusus PCC (Paracetamol, Caffien dan Carisprodol), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin langsung terjun ke lapangan, Sabtu (23/9/2017).

MEREKA menyisir sejumlah toko obat yang ditengarai masih memperjualbelikan obat-obat daftar G yang ada di Banjarmasin. Hasilnya, tim yang dikomando Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Banjarmasin,  meluncur ke Toko Obat NR.

Dari toko ini, petugas berhasil mengamankan 14 kardus obat keras daftar G yang terdiri dari 44 macam item obat yang jumlahnya 152.425 pcs dengan perkiraan ekonomi senilai Rp 76.861.000. Sedangkan jenis obat keras daftar G yang diamankan adalah  antibiotik, obat KB, nyeri tulang/ rheumatik, anti inflamasi, analgesik/pereda nyeri.

Plh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Leonard Duma mengungkapkan  dengan temuan ini , nantinya para saksi dan tersangka akan diminta keterangannya untuk pengembangan kasus ini, sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. “Kami melakukan pendalaman kasus ini hingga diperoleh sumber obat keras daftar G tersebut,” ucap Leonard Duma dalam jumpa pers di Banjarmasin, Senin (25/9/2017).

Sebelumnya, Balai Besar POM di Banjarmasin pada Minggu (17/9/2017) telah memeriksa 16 apotek, kemudian dilanjutkan pada Senin (18/9/2017), giliran 4 pedagang besar farmasi yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, turut diperiksa petugas. “Hasilnya, dari seluruh apotek dan pedagang besar farmasi itu telah memenuhi ketentuan. Apa yang kami lakukan ini untuk melindungi mayarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” imbuh Leonard Duma.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.