Renovasi Harus Libatkan Para Ahli

0

Belajar dari Minimnya Situs Masuk Cagar Budaya Nasional

 

SEPERTINYA ada yang terabaikan oleh pemangku kepentingan di Kalimantan Selatan. Dari 45 situs bersejarah yang dimiliki, ternyata tak satupun ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Pencabutan penggajihan Juru Pelayan (Jupel) tiga makam waliullah, membuka mata seluruh masyarakat. Bahwa situs-situs bersejarah milik daerah belum ditetapkan melalui undang-undang cagar budaya.

Dengan tidak ditetapkannya sebagai cagar budaya nasional, maka bantuan untuk perawatan dan sebagainya pun tidak mengalir dari pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kejadian tersebut membuka mata seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, bahkan bisa dijadikan bahan evaluasi agar ke depan situs budaya Kalsel masuk dalam cagar budaya nasional. Oleh karena itu, dalam pemugaran atau renovasi harus melibatkan para ahli.

Made Kusuma Jaya, mantan Kepala BPCB Kalimantan yang per tanggal 1 Agustus 2017 tadi purnatugas mengungkapkan, untuk masuk cagar budaya nasional daerah harus membentuk tim ahli yang hasilnya nanti diajukan ke pemerintah pusat. “Ketika ada tim ahli yang sudah menghasilkan penelitian, maka tinggal pemerintah pusat yang menyatakan situs itu masuk cagar budaya nasional yang memiliki kekuatan hukum sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,’’ kata Made.

Keterlibatan tim ahli dalam membangun atau merenovasi situs bersejarah ini juga disuarakan Staf Khusus Gubernur Kalsel, Drs Apriansyah, Rabu (9/8). Menurutnya, sangat disayangkan jika situs-situs bersejarah yang dimiliki Kalsel tidak termasuk dalam cagar budaya nasional.

Ia menyatakan, memang sudah selayaknya dalam pengelolaan dan pemugaran situs-situs bersejarah milik daerah melibatkan para ahli. Apalagi menurutnya, di Kalsel banyak para ahli baik formal maupun non formal yang bisa diberdayakan.

“Ini membuka mata kita, temuan ini menyimpulkan ternyata ada bagian yang belum terdaftar dan belum dilengkapi untuk menjadikan situs purbakala nasional. Memang situs-situs budaya yang ada sudah dipelang sesuai undang-undang, tapi sekedar pelang aja tapi secara administratif belum ada,’’ ungkapnya.

Padahal menurutnya, salah satu prioritas Gubernur Kalsel yang tertuang dalam RPKM dan PRJP adalah sektor pariwisata. “Unsur pariwisata itu memajukan kebudayaan, tentu ada bermacam kebudayaan, peninggalan kebudayaan, sebagai warisan peradaban masyarakat di Kalsel menunjukkan masa saat itu yang bersambung masyarakat sekarang. Warisan peradaban ini perlu dilestarikan dipelihara dijaga dan dikembangkan untuk potensi pariwisata sekaligus tempat pembelajaran budaya,’’ bebernya.

Ia menyebut warisan budaya tersebut adalah sumber pembelajaran untuk pembentukan karakter. Di mana pembentukan karakter tersebut dikatakannya, juga merupakan salah satu nawacita Presiden Jokowi yang ditindak lanjuti oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui konsentrasi pariwisata kebudayaan.

“Apapun yang terjadi pada pemerintahan masalalu dalam pengelolaan situs budaya, yang belum terdaftar secara formal akan ditindak lanjuti. untuk menjadi cagar budaya tidak hanya bagi provinsi Kalsel tapi juganasional. Oleh karena itu diharapkan bersama pemerintah kabupaten kota untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi situs situs sejarah, untuk didaftarkan sebagai situs purbakala tingkat nasional maupun daerah,’’ ucapnya.

Dirinya berharap, agar memudahkan indentifikasi situs bersejarah di Kalsel sebagai syarat pengajuan cagar budaya provinsi maupun nasional. Pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki situs bersejarah, segera melaporkan situs tersebut untuk memudahkan pengajuan ke pemerintah pusat. “Masing-masing kabupaten/kota harus aktif mendaftarkan, nanti melalui provinsi bisa difasilitasi untuk diajukan ke nasional,’’ tegasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Wan Marley

Editor Agus Salim

Foto http://beyoung.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.