Edarkan Pil Jin, Ali dan Idas Langsung Diamankan

0

PERANG terhadap para pengedar pil jin alias zenith carnophen terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini giliran dua pengedar obat daftar G yang diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (12/6/2017).

DARI tangan pelaku yang dicokok Satres Narkoba Polres HSU yakni Muhammad Alfianor alias Alfi terbukti membawa 10 box atau pak dengan 10 ribu butir pil jin. Tak hanya itu, polisi juga mendapat kardus nomor 1 berisikan 40 pack/box, kardus nomor 2 berisikan 60 pack/box, serta barang bukti lagi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam DA6037FG dan satu unit HP Nokia waran hitam dengan SIM card. Sementara dari tangan pelaku kedua, Achmad Dasuki alias Idas disita satu buah HP merk Nokia warna hitam lengkap dengan SIM card (kartu sim), uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kapolres HSU melalui Kasubag Humas IPTU Alam Sakti Swara mengungkapkan kedua telapor ini telah diamankan karena akan memiliki dan mau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat zenith dari carnophen. “Pertama yang diamankan Satres Narkoba adalah Alfi,  kemudian dilakukan pengembangan, Alfi mendapatkan obat daftar G tersebut dari Achmad Dasuki alias Idas. Makanya, anggota melakukan penangkapan Idas di rumahnya Jalan Gerilya II Desa Pelampitan Hulu RT 04 Kecamatan Amuntai Tengah, disaksikan kepala desa,” ujar Alam Sakti Swara.

Untuk menjerat kedua tersangka ini, polisi langsung membawa barang bukti ke kantor Polres HSU untuk diproses lebih lanjut. “Kedua tersangka dan barang bukti digunakan untuk proses penyidikan” tandas Alam.(jejakrekam)

Penulis : Muhammad Yusuf

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Muhammad Yusuf

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.