Abaikan Karhutla, Warga Gugat Presiden, 4 Menteri dan Gubernur Kalteng

0

PARA penggugat gugatan warga negara (citizen lawsuit) menyampaikan nota keberatan atas pernyataan banding pemerintah, yang diserahkan kepada Majelis Hakim Banding Pemeriksa Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya nomor 118/Pdt.G/LH/2016/ON Plk melalui kepaniteraan Pengadilan  Negeri (PN) Palangkaraya.

SALAH seorang penggugat, Arie Rompas membeberkan, nota keberatan tersebut disampaikan setelah panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya menerima pernyataan dari tergugat pemerintah yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2017, pengadilan telah mengabulkan sebagai gugatan warga negara kepada pemerintah, yakni Presiden, 4 kementerian, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng. Waktu itu, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta sejak 1997, di mana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hampir terjadi setiap tahun, yang telah merugikan kesehatan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Kalteng.

“Kami sangat menyesalkan upaya pemerintah menyampaikan banding. Setelah bertahun-tahun warga Kalteng terabaikan haknya atas lingkungan hidup. Dan, ketika kita mengajukan gugatan untuk menuntut hak konstitusional dan pengadilan mengabulkan, ternyata pemerintah yang melawan rakyatnya dan UU yang mereka buat dan disahkan sendiri,” tuturArie, kepada awak media di Resto Tjilik Riwut Palangkaraya, Kamis (20/4/2017).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng ini, menambahkan, karhutla yang terjadi setiap tahun sejak 1997, bukanlah merupakan bencana alam yang terjadi tanpa campur tangan manusia. Bencana karhutla jelas menunjukkan adanya kekeliruan dalam tata kelola sumberdaya alam di Kalteng, sehingga menciptakan ketimpangan pengelolaan yang berdampak pada terabainya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sementara itu, Muhnur Satyahaprabu, salah satu kuasa hukum menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari panitera, terkait memori banding pemerintah. “Untuk itu, kami menyampaikan keberatan atas pernyataan banding mereka. Pemerintah mempunyai kewajiban yang diatur dalam undang-undang,”pungkasnya.

Dalam nota keberatan tersebut, semua pertimbangan hakim pemeriksa perkara di pengadilan, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga semua pertimbangannya sudah tepat dan benar.(jejakrekam)

Penulis :  Tiva Rianthy
Editor   :  Didi G Sanusi
Foto      :  Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.