Ribut-Ribut Uang Rp 40 Ribu, Nyawa Saudara Sendiri Melayang

0

WAJAR, jika seorang ibu meminta uang belanja kepada anaknya. Tapi, fakta berbicara lain, justru gara-gara uang Rp 40 ribu berakhir tragis dengan pembunuhan antar saudara di Jalan Pekapuran A, Jembatan 6 RT 17, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (7/9/2016) lalu.

PERSIDANGAN kasus pembunuhan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Haris H, menghadirkan terdakwa Sufian yang telah melenyapkan nyawa adik bungsunya, Ibrahim (30 tahun) itu sebagai pembunuhan berencana. Pasal yang dijerat JPU dalam surat dakwaan adalah Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman  di atas 15 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati, terdakwa Sufian yang didampingi tim kuasa dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, mendengarkan kesaksian sang ibu, pada Selasa (7/2/2017).

JPU Haris berkesimpulan dari berkas penyidikan kepolisian, serta kesaksian dari ibu korban serta terdakwa, diungkapkan ikhwal peristiwa memilukan di rumah warga Pekapuran A itu. Menurut Haris, awalnya Ibrahim yang menjadi korban tusukan senjata tajam Sufian ini, diminta ibunya uang belanja.  Entah mengapa, Ibrahim justru marah-marah kepada ibunya, bukan malah mengasih uang sebesar Rp 40 ribu itu, sang korban ini malah pergi.

Mendengar sang ibu dibentak-bentak adik bungsunya, Sufian yang berada di dalam kamar tidur, keluar. Ia mengambil hati, hingga terjadi pertengkaran antar saudara ini pada Rabu (7/9/2016) sekira pukul 15.45 Wita, sebelum masuknya waktu shalat Ashar.

Kepada penyidik seperti terekam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disarikan JPU dalam surat dakwaan, sang ibu ini meminta uang belanja untuk keperluan membeli beras dan minyak tanah. Tapi, si korban justru membalasnya dengan marah-marah, hingga terdakwa langsung naik pitam. Ia langsung menghujamkan senjata tajamnya kepada sang adik, dan bersimbah darah. Atas kejadian itu, sang ibu merasa menyesal karena kakak beradik harus bertengkar hingga terjadi pembunuhan. Rencananya, pada persidangan Selasa (14/2/2017), JPU, majelis hakim dan kuasa hukum mengagendakan persidangan pemeriksaan terdakwa.(jejakrekam)

Penulis : Sira Awdi

Editor   : Didi GS

Foto     : Sira Awdi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.