Terbukti Bersalah, Sadikin Divonis 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp 8 Miliar
HAKIM Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Eddy Cahyono menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsidar 1 tahun penjara kepada Sadikin (22) atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket atau 8.343,89 gram.
SEBELUMNYA, JPU Rizky Purbo Nugroho menuntut Sadikin selama 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 10 bulan penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat (1) KUHPidana
Didampingi penasehat hukumnya, M Akbar SH dari PBH Peradi Banjarmasin meminta majelis hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Selain itu juga, kata dia terdakwa telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Terdakwa berusia muda dan masih punya masa depan,” ucap M Akbar.(jejakrekam)