Terbukti Bersalah, Sadikin Divonis 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp 8 Miliar

0

HAKIM Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Eddy Cahyono menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsidar 1 tahun penjara kepada Sadikin (22) atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket atau  8.343,89 gram.

SEBELUMNYA, JPU Rizky Purbo Nugroho menuntut Sadikin selama 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 10 bulan penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat (1)  KUHPidana

Didampingi penasehat hukumnya, M Akbar SH dari PBH Peradi Banjarmasin meminta majelis  hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Selain itu juga, kata dia terdakwa  telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Terdakwa berusia muda dan masih punya masa depan,” ucap M Akbar.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.