Terapkan Sistem Zonasi, 1-3 Juli PPDB Online SMA di Kalsel Dibuka

0

SISTEM zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online tetap diterapkan di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan. Dijadwalkan, pada 1-3 Juli 2019 mendatang, dimulai proses penerimaan siswa baru di SMA dan SMK sederajat.

KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi mengungkapkan sosialisasi proses PPDB online yang diterapkan di 13 kabupaten dan kota di Kalsel telah dilakukan dengan cara roashow ke beberapa SMA yang ada di daerah.

“Aturan PPDB online untuk tahun ajaran 2019/2020 ini harus mengacu ke Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPBD yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 086 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Murid Baru untuk SMA,” ucap Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Rabu (19/6/2019).

BACA : Daftar di PPDB Online, Ada 2.124 Calon Siswa Tak Tertampung di SMPN Banjarmasin

Menurut dia, pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Disdikbud Kalsel Nomor 0132 Tahun 2028 juga tentang Pedoman PPDB,  yakni menggunakan sistem zonasi bagi SMA, dan untuk SMK dan sekolah khusus (SKh)  tidak menerapkan sistem zonasi.

Mantan Kepala Disdik Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini menyebut dalam proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 yang menjadi dasar aturan juga mengacu ke surat edaran dua menteri Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA : Sistem Zonasi PPDB 2018 Diterapkan, Orangtua Siswa Masih Khawatir Jual Beli Kursi

Yusuf menerangkan pada pelaksanaan PDDB online yang dimulai pada 1-3 Jul 2019 tau tiga hari, maka para orangtua calon siswa bisa membuka website resmi sekolah yang dituju, kemudian tampilan website tersebut tersedia, beberapa kanal yakni beranda, jadwal, informasi pendaftaran, pengumuman hasil seleksi dan pengaduan.

“Di kanal beranda, ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jalur masuk yakni jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota, kemudian jalur prestasi lima persen dan perpindahan orangtua lima persen,” ucapnya.

“Selanjutnya  pada menu ketiga tersebut juga dilengkapi dengan info cetak formulir, data sementara pendaftaran dan data hasil penetapan PPDB,” imbuh Yusuf.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.