Pemuda Balangan Menolak Radikalisme dan Gerakan Inkonstitusional

0

PERGERAKAN Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Balangan mengelar seminar dan dDeklarasi Pemuda Balangan menolak radikalisme dan gerakan inkonstitusional pasca Pemilu 2019, Sabtu (25/5/2019)

ACARA yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan ini dihadiri sekitar 50 peserta, diantaranya perwakilan KNPI Balangan, IPNU Balangan, King Motor Club, Aliansi Pemuda Anti Narkoba, OSIS SMA 2 PARINGIN, OSIS Mts Buntu Karau dan OSIS SMA Ikhwanul Muslimin.

Kabag humas dan protokol Setdakab Balangan, Syaifuddin Tailah menyampaikan, menghadapi potensi konflik pasca pemilu yang muncul akhir-akhir ini, semua pihak tetap waspada, agar hal-hal yang mengerikan tersebut tidak tumbuh di daerah Balangan.

BACA: Festival Tanglong dan Bagarakan Sahur Diharapkan Jadi Objek Wisata

“Rasa dan paham kebangsaan adalah salah satu jawaban terbaik untuk mencintai dan memeliharanya dari keterpecahan. Untuk itu, peran pemuda untuk mengantisipasi konflik tersebut sangat dibutuhkan, antaranya dengan memiliki pengetahuan yang benar, jangan cepat puas dengan pengetahuan yang dimiliki, jangan membaca postingan dimedia social lalu meras paling tahu, lalu berkomentar penuh emosi dan tidak seimbang,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan, informasi yang beredar di medsos hanya serpihan dan kadang tidak komplet, karena informasi tersebut kadang disusun berdasarkan sudut pandang, pengetahuan dan kepentingan  penyusunnya. “Mari kita cerdas dalam menelaah informasi di medso dan bijak dalam mengunakan medsos itu sendiri,” ajaknya.

Sedangkan Kabag Bidang Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag  Balangan, Syamsul Arifin menyampaikan, radikalisme adalah tanggapan pada kondisi yang sedang terjadi, tanggapan tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk evaluasi, penolakan, bahkan perlawanan dengan tegas.

“Penganut radikalisme tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dalam mewujudkan keinginan mereka, ini karena mareka memiliki anggapan bahwa semua pihak yang berbeda pandangan dengannya adalah bersalah,” ungkapnya.

Dalam perspektif hukum Islam sendiri, lanjut dia,  perilaku yang melahirkan paham ekstrim dengan meluapkannya melalui kekerasan demi mempertahankan ideologinya bisa dianggap sebagai al-baghy (pemberontak). Dimana dalam hukum Islam, menurut  Arifin, al-baghy masuk dalam kategori kejahatan yang bisa jadi kena sanksi pidana mati.

BACA JUGA: Kapolda Mengajak Tokoh Dayak Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu

“Menurut bahasa, Al-Baghy memiliki arti melampui batas, zalim, aniaya, perbuatan jahat, durhaka, menyimpang dari kebenaran, melanggar dan menentang. Kata al-baghy biasanya digunakan untuk arti zalim atau aniaya,” jelasnya.

Dikesempata yang sama, Sekretaris KNPI Balangan Husaini mengatakan, menguatnya ajaran intoleransi ini bila tidak diantisipasi bisa berujung kepada ajaran radikalisme berbasis agama di kalangan terdidik dan kelas menengah. Bahkan menurut dia, di berbagai lembaga pendidikan semakin rawan terkena dampak ajaran intoleransi dan radikalisme.

“Kelompok-kelompok intoleran semakin mendominasi di berbagai segmen lapisan masyarakat terlebih di era digital. Untuk itu, Ormas-ormas moderat harus segera melebarkan sayap dakwahnya ke kalangan terdidik dan kelas menengah muslim,” ungkapnya. Terakhir, acara ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama berupa pernyataan sikap menolak radikalisme dan gerakan inkonstitusional.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.