Komisioner KPU Kalsel : Penghentian Quick Count Bukan Ranah KPU

0

KOMISIONER Divisi Teknis KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud menyebut lembaga penyelenggara pemilu menerima surat somasi dari Forum Lintas Relawan (FLR) Prabowo-Sandi Kalsel yang dikoordinatori Muhammad Dedi Permana, Nizamuddin Razak dan Syahmardian.

HATMIATI mengungkapkan Sekber Relawan 02 menginginkan penghentian Quick Count hasil Pilpres 2019 yang ditayangkan TV swasta. Dalihnya, hasil quick count yang menyatakan kemenangan kepada paslon 01 membuat gaduh dan membingungkan masyarakat.

“Mereka menilai, hasilnya tidak sesuai dengan rekapitulasi real count hasil C1 sebagaimana hasil resmi dari KPU,” kata Hatmiati kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (19/4/2019).

BACA : Sekber Relawan Prabowo-Sandi Kalsel Minta KPU Hentikan Hitung Cepat

Hatmiati menegaskan masalah penghentian quick count atau hitung cepat itu bukan ranah KPU,  apalagi disiarakan di media televisi karena terkait dengan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Namun, dalam surat mreaka juga ini ditembuskan kepada KPU RI, KPI Pusat, KPI Kalsel, Bawaslu RI dan Bawaslu Kalsel. Tentunya saya berpikir ini akan menjadi perhatian dari para pimpinan kami KPU RI di Jakarta,” ujarnya.

Usai mendapat surat dari relawan 02, Hatmiati menyampaikan, memang untuk rekapitulasi di KPU dilakukan secara berjenjang mulai 18 April masih proses rekapitulasi di Kecamatan hingga 4 Mei mendatang.

Berikutnya, baru dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dari tanggal 20 April hingga 7 Mei. Selanjutnya, untuk tingkat provinsi diagendakan pada 22 April hingga 12 Mei. Setelah itu diumumkan di KPU RI secara nasional pada 25 April hingga 22 Mei.

“Proses ini dilakukan secara berjenjang untuk melakukan rekap manual. Saat ini memang untuk hasil real count kita secara nasional baru terpantau sekitar 1.3 persen,” ucapnya.

BACA JUGA : Mengawal Hasil Pemilu, Menyudahi Fragmentasi Rakyat

Hatmiati mengatakan memang hasil quick count yang ditayangkan oleh TV swasta itu hak bagi masyarakat jika ingin meyakini, akan tetapi KPU tidak mengimbau untuk mempercayai sepenuhnya. “KPU kan melakukan rekap secara manual. Nah, rekap manual itu lah yang akan menjadi hasil real dari proses pemilu 2019,” kata mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Bagi Hatmiati, dari quick count yang dirilis beberapa lembaga survei itu telah mengantongi izin dari KPU RI, karena berdasar peraturan perundang-undangan dengan melakukan MoU untuk proses menayangkan di TV.

Apalagi, beber dia, sesuai aturan Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan, pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Tentunya, sebagai lembaga survei memiliki metode masing-masing dengan menggunakan sample,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.