Ready Kambo Dipilih sebagai Bentuk Win-win Solution?

0

READY Kambo resmi terpilih menjadi Wakil Bupati Tanah Bumbu mendampingi Sudian Noor dalam pemungutan suara di DPRD Bumi Bersujud, Rabu (6/2/2019) lalu.

READY Kambo menyabet 26 suara, mengalahkan pesaingnya Yuyu Endah. Muncul pertanyaan publik, kenapa figur luar Tanah Bumbu berhasil menjadi orang nomor dua di Bumi Bersujud?

Pengamat politik asal Uniska Muhammad Uhaib As’ad menilai dengan terpilihnya secara resmi Ready Kambo menjadi wakil bupati, frasa asli putera daerah yang tepat memimpin banua sudah luntur.

“Sisi positif yang bisa kita petik adalah demokrasi kita bisa memilih pemimpin tanpa melihat latar belakang etnis, suku, daerah, dan agamanya,” kata Direktur Center For Politics and Public Studies Banjarmasin ini.

Namun Uhaib bertanya-tanya bisakah Ready Kambo membaca situasi geopolitik dan sosiologi masyarakat Tanah Bumbu.

“Tentunya ini ada permainan politik. Bisa saja dalam konteks soal faksi. Ambil contoh, orang luar dipilih tidak berbau kubu H Mardani H Maming dan H Isam,” ungkap Uhaib.

Ia menduga Ready Kambo dipilih sebagai win-win solution, kubu-kubu yang ingin merebut kursi orang nomor dua di tanah Bumbu.

“Yang menjadi pertanyaan saya kenapa sampai orang dari luar Kalimantan Selatan dipilih, apakah di Kalsel ini sudab kekurangan figur?” tanya Uhaib.

BACA : Raih 26 Suara, Ready Kambo Ditetapkan Wakil Bupati Tanbu Terpilih

Ia menilai masih banyak figur mumpuni yang bisa mengisi kursi wakil bupati tanpa harus mengambil tokoh di luar Kalsel.

“Kalau boleh saya membangun imajinasi politik, orang luar Kalsel dipilih menjadi wakil bupati Tanbu untuk menutup kesan sektarian, etnisitas, dan kesan kubu orang kuat Tanah Bumbu,” kata doktor jebolan UGM ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Tanah Bumbu untuk menilai orang asing memimpin Bumi Bersujud hingga 2021 mendatang.

“Beliau datang bukan tanpa kepentingan partai, kelompok, politik, ekonomi, dan sosial. saya menilai ada kepentingan PDIP dalam konstestasi Pilpres,” kata Uhaib.

Sementara, akademisi tata negara Uniska Muhammad Erfa Redhani menilai terpilihnya Ready Kambo sah secara konstitusi.

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkad yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang kosong,” kata Erfa.

Ia menilai tidak masalah siapapun yang menjadi bupati dan wakil bupati selama memenuhi syarat. “Yang penting figur yang bersangkutan mesti berkompeten dalam memimpin daerah. Sudah sepatutnya kita mengukur kinerja dan profesionalismenya dalam menjadi kepala daerah,” pungkas Erfa.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.