Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Tinghui, PN Banjarmasin Hadirkan Saksi dari Perbankan

0

PENGADILAN terus  mendalami kasus dugaan pencucian uang yang mendudukan terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui  melalui keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan.

PADA sidang ke-4  yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/8/2018) ada dua orang saksi dari perbankan yang dihadirkan, yakni Kepala Cabang Bantu (BNI) HSU, Arif Gunawan, dan Asisten Operasional BRI Cabang Bantu HSU, Sugiarto.

Dihadapan JPU Fahrin Amril, serta kuasa hukum Tinghui, Ernawati & rekan, tiga Hakim yang dipimpin Rusmawati SH, secara bergilir menanyakan seputar dana pulahan miliar rupiah yang mengalir keluar masuk pada puluhan buah rekening milik pengusaha apotik di kota Amuntai itu.

Saat menanyakan kepada saksi Arif Gunawan, majelis hakim sempat sedikit bingung, karena saksi memberikan keterangan yang dinilai kurang jelas, yaitu seputar debet dan kredit baik melalui transper ataupun setor sendiri.

Menurut saksi, jika ada nasabah setor, maka otomatis tercatat dalam sistem, namun, ada pemindahan dana dari orang ke orang maka tertulis sebagai debet “Kalau kredit itu masuk, dan debet itu keluar,” jawab saksi.

Begitu pula saat majelis Hakim menanyakan total uang sebesar Rp 21 miliar di rekening tersebut, saksi mengatakan jumlah tersebut merupakan total keseluruhan berputar yang tercatat direkening miliki terdakwa. Saksi juga mengaku tak tau kalau terdakwa yang sudah menjadi nasabah BNI sejak lama itu memiliki bisnis obat, karena dirinya menjabat di BNI sekitar tahun 2017.

Berbeda dengan saksi Sugiarto dari BRI, yang mengaku mengetahui jika terdakwa punya apotik dengan bisnis yang dinilai besar dan memiliki 17 dan sisa 11 rekening aktif di banknya dengan putaran dana 75 miliar lebih.  “Menurut saksi, apakah wajar terdakwa ini memiliki jumlah uang puluhan miliar direkening bank saudara dengan hanya bisnis apotik, apalagi itu hanya di kabupaten?,”  tanya Hakim kepada saksi. Sugiarto mengatakan wajar saja, karena apotik milik terdakwa memang ramai dan maju. Meskipun di kabupaten sebut dia, mungkin saja bisa berbisnis dengan daerah lain diluar.

“Saya rasa wajar  karena apotiknya memang ramai, bisa saja kalau ordernya dengan daerah luar,” kata Sugiarto. Begitu pula saat dicecar soal berapa kali dan berapa jumlah uang yang disetorkan masuk ke rekening terdakwa dalam setiap hari.

Sugiarto mengatakan, jika H Supian Sauri alias Tinghui, merupakan nasabah prioritas, dan pihaknyalah yang kerap mengambil uang ke rumah atau toko terdakwa untuk disetorkan. “ Yang seminggu bisa 3 kali, sekali setor bisa 300 juta,” kata dia.

Giliran H Supian Sauri alias Tinghui ditanya majelis atas keterangan saksi-saksi, mengaku benar.Untuk mendalami lebih lanjut, pimpinan sidang memberikan kesempatan baik kepada JPU maupun kuasa hukum terdakwa yang hanya menjalani tahan kota ini untuk menghadirkan saksi-saksi lain. “Saya beri kesempatan untuk JPU dan kuasa hukum untuk menghadirkan saksi lain disidang lanjutan Kamis (23/8/2018) pekan depan,” sebut Rusmawati diiringi ketukan palu tiga kali.

Sekedar mengingatkan, H Supian Sauri alias Tinghui, pemilik apotik  Ceria Sehat, sebelumnya sempat dipidana karena tersandung kasus jutaan pil carnophen. Kini bersangkutan dikenakan kasus dugaan melakukan TPPU yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8//2010, dengan ancaman 20 tahun penjara  dan denda Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik G/Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.