Gawat, 80 Ribu Pemilih Potensial di Kalsel Terancam Kehilangan Hak Pilihnya

0

GANGGUAN dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terkoneksi dengan website KPU RI, membuat pendataan pemilih untuk dimuat dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kotabaru, mash menggunakan sistem manual. Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Iwan Setiawan pun menyebut hal itu juga dipicu sistem jaringan internet di pulau yang terpisah dari daratan Kalimantan, tak maksimal.

“SEKITAR 9.000 orang yang tidak termasuk dalam Sidalih, itu bisa kita siasati karena ada sistem koreksi, jadi secara manual itu bisa dimasukkan di sidalih, karena memang terbatas internet,” ujar Iwan Setiawan, dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS Tahun 2019 yang digelar KPU Provinsi Kalsel di Hotel G Sign, Banjarmasin, Rabu (20/6/2018).

Menurut Iwan, solusi Sidalih ini masih tetap digunakan di Kotabaru. Namun, hanya bisa dimasukkan ke daerah Kotabaru yang memiliki jangkauan internet. Terkait pemilih potensial yang tidak termasuk dalam Sidalih,  Iwan pun menilai sistem komputerisasi yang terjaring online itu mempunyai keakuratan data dalam pemilih potensial, termasuk para pemilih memiliki e-KTP. “Jadi, ketika tidak memiliki e-KTP artinya penduduk tersebut tidak termasuk dalam DPS,” tutur mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini.

“Makanya pada 17 April 2019 nanti dipastikan harus memiliki e-KTP minimal mempunyai surat keterangan (suket) dari Disdukcapil setempat. Sementara orang yang akan berumur 17 tahun ada sekitar 80 ribu pemilih potensial untuk bisa dipastikan sebagai daftar pemilih tetap,” ujarnya.

Lantas, kapan pemilih potensial ini nantinya dimasukkan? Iwan menjawab masih menunggu data dari KPU kabupaten/Kota yang kemudian diberikan kepada Disdukcapil Kalsel. Nantinya, secara keseluruhan akumulatifnya akan disampaikan di tingkat provinsi untuk jumlah yang pasti dari 13 kabupaten/kota untuk mengetahui data pemilih potensial.

Iwan berharap jangan sampai 80 ribu pemilih ini ketinggalan di tahun 2019, karena tidak mempunyai suket atau e-KTP. Tentunya, bagi Iwan, tidak mungkin kalau dibuatkan e-KTP dari sekarang, karena umur yang belum mencukupi persyaratannya.

“Kuncinya ada di Disdukcapil. KPU juga mesti mengajukannya secara berjenjang. Kemungkinan pemilih potensial tidak punya hak pilih apabila tidak disiasati secara bijak oleh KPU dan Disdukcapil,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.