Eksternal Bisa Calonkan Diri Jadi Rektor Universitas Lambung Mangkurat

0

PANITIA pemilihan menggelar rapat terkait rencana pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2018-2022 di Aula Rektorat Senat ULM, Kamis (19/4/2018).

KETUA panitia pemilihan Rosihan Adhani mengatakan, ada 14 kriteria yang harus dipenuhi bakal calon Rektor ULM. Dalam pemilihan kali ini, diperbolehkan bakal calon rektor eksternal ULM.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, beber Dekan Fakultas Kedokteran Gigi ULM ini, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pengalaman jabatan sebagai lektor kepala, berusia maksimal 60 tahun pada pelantikan nanti, sehat secara jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal doktor, dan menyampaikan laporan kekayaan.

“Tidak boleh plagiat dari semua karya ilmiah dibuktikan dengan harus menandatangani surat pernyatan tidak melakukan plagiat. Kalau terbukti plagiat, digugurkan sebagai bakal calon rektor,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini.

Diungkapkan Rosihan, ada 149 dosen ULM yang memenuhi kriteria untuk menjdi bakal calon rektor. Nantinya, ada tiga calon final yang dipilih secara tertutup oleh Senat Universitas dan perwakilan Kemristek Dikti.

“Saat sidang senat nanti, akan diundang civitas akademika ULM untuk mendengarkan pemaparan visi dan misi bakal calon Rektor ULM. Civitas akademika boleh mengajukan pertanyaan bagi bakal calon,” imbuh dokter gigi ini.

Ada tiga tahapan pemilihan Rektor ULM, yakni penjaringan, penyaringan, dan pemilihan. Ketua Senat ULM Prof Gusti Muhammad Hatta mengatakan, senat akan terus mengawasi kinerja panitia pemilihan rektor, serta memantau suasana agar tetap kondusif.

Penentuan rektor terpilih, yakni 35 persen dari Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, dan 65 persen suara Senat ULM. “Senat ULM ada 58 orang. Sesuai aturan terdiri eektor, wakil rektor, dekan fakultas, guru besar, serta perwakilan dosen yang bukan guru besar,” katanya.

Saat ini, bebernya, ada ketentuan baru terkait guru besar dalam keanggotaan senat. Dulu, guru besar langsung otomatis menjadi anggota senat universitas. Sekarang, jika per fakultas hanya ada satu guru besar maka hanya ada satu senat perwakilan guru besar.

Kemudian, jika lebih dari satu sampai 6 guru besar, otomatis dua anggota senat perwakilan guru besar. Sedangkan,  lebih dari 6 professor, dihitung  tiga suara dan untuk perwakilan dosen terdiri dari dua anggota senat per fakultas.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.