Komunikasi Berbasis Jaringan Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

0

KADIS Kominfo dan Sandi Barito Utara, Kalteng, M Iman Topik dan Kasi Kemitraan Media Publik Mujiburrahman mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pelatihan e-Penyiaran/SIMP3 dan e-Licensing, sosialisasi peluang usaha radio serta open access penyelenggaraan TV berlangganan di Klimantan Tengah, yang dilaksanakan di Luansa Hotel Palangka Raya,Jumat (13/4/2018).

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, penyiaran adalah merupakan hak hajat orang banyak, maka negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut untuk kepentingan publik dan menjadi pemersatu bagsa dan negara.

Kadis Kominfo dan Persandian M Iman Topik mengatakan, tujuan mengikuti kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan dan sistim informasi, komunikasi berbasis jaringan, serta izin pengunaan frequwensi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Serta sistem penyampaian berita yang baik dan benar melalui media elektronik dan media sosial. Diharapkan pada pada 2018 ini, dinas Kominfodan Persandian Barito Utara dapat melaksanakan beberapa kegiatan yang merupakan skala prioritas,” tuturnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai visi dan misi Pemkab Barito Utara di bidang pengembangan informatika dan teknologi berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis Syahbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.