Dicari Sekdes, Kecamatan Aluh Aluh Buka Penerimaan Aparatur Desa
CAMAT Aluh Aluh Sa’alluddin mengungkapkan penerimaan aparatur desa tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa.
” Atas dasar Perbup Banjar itu menjadi payung hukum terkait penerimaan aparatur desa di Kecamatan Aluh Aluh,” kata Sa’alluddin kepada jejakrekam.com, Senin (5/3/2018).
Ia menjelaskan dalam seleksi itu calon calon aparatur desa, salah satu persyaratannya adalah harus bisa menggunakan teknologi komputer. “Ini syarat mutlak yang diperlukan desa, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Camat Aluh Aluh ini.
Mengenai tugas atau job yang akan diisi para calon aparatur desa yang lulus, di antaranya bagian keuangan dan sekretaris desa. Untuk jumlahnya antara 2- 3 orang aparatur desa. Dengan kata lain disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing.
Sa’alluddin mengatakan penambahan tenaga aparat desa itu, tujuannya selain memberikan pelayanan prima, juga bertujuan roda pemerintahan desa yang berpusat di kantor desa tersebut, berjalan sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan desa. Sedangkan, desa yang menerima pendaftaran seleksi itu antara lain Desa Aluh-Aluh Kecil, Aluh-Aluh Besar, Desa Pukantan, Sungai Musang dan sejumlah desa lainnya yang berjumlah sekitar 9 desa.
Sementara itu, Kepala Desa Aluh Aluh Besar Harun mengakui desanya merupakan salah satu desa yang menerima pendaftaran calon aparatur desa di Kecamatan Aluh Aluh. Namun, beber Harun, tenaga yang diperlukan di kantor desanya, adalah sekretaris Desa dan kepala seksi keuangan.
“Untuk posisi sekretaris desa, sangat diperlukan dalam mengatur tata pemerintahan desanya. Sedangkan, tenaga keuangan,untuk pengelolaan keuangan desa. Dua job pekerjaan itu yang kini kosong,” ucap Harun.
Untungnya, masih menurut dia, adanya Peraturan Bupati Banjar tentang Aparatur Desa dan Tata Kelola Pemerintahan Desa bisa menjadi dasar hukum dalam proses penerimaan calon ‘abdi desa’ tersebut. “Dalam Peraturan Bupati Banjar sangat jelas menyasar layanan prima kepada warga. Untuk mencapai tahapan ke arah sana, tentu dimulai dengan penerimaan aparatur desa,” pungkas Harun.(jejakrekam)