Lagi, Sidang Tuntutan Iptu Mahmuda Cs Kembali Ditunda

0

PERSIDANGAN perkara bandar carnophen yang dikenal publik dengan sebutan zenith dengan barang bukti 7,3 juta butir hasil tangkapan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sepertinya masih panjang. Tercatat, sudah kali sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, kembali ditunda.

SEJATINYA sesuai agenda penundaan sidang pada Rabu (24/1/2018), maka JPU Fahrin Amrullah harus membacakan surat tuntutan hukum terhadap para terdakwa yakni oknum anggota Polda Kalsel Iptu Mahmuda, Anton alias Jarwo, M Arief dan Miftahul Huda dalam perkara bandar obat carnophen dengan barang bukti 7,3 juta butir itu.

Begitu sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Rosmawati dan Vonny Trisaningsih pada Rabu (31/1/2018), kembali JPU Fahrin Amrullah mengaku rencana penuntutan (rentut) belum siap untuk dibacakan di persidangan. Walhasil, majelis hakim pun kembali menunda persidangan pembacaan tuntutan yang diagendakan pada Rabu (7/2/2018) mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa keempat pesakitan ini dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KHUP. Dalam pasal ini mengandung unsur tindak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan.  Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum empat terdakwa kasus bandar zenith 3,7 juta butir, Fauzan Ramon mengakui persidangan kembali ditunda akibat JPU belum siap membacakan surat tuntutannya. “Sebetulnya, kami sudah siap jika nantinya jaksa membacakan surat tuntutan untuk membuat nota pembelaan (pledoi),” kata Fauzan Ramon.

Seperti diwartakan, kasus penggeberekan ruko yang berubah menjadi gudang obat-obatan berbahaya di Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel pada Minggu (8/10/2017). Adapun barang bukti yang disita petugas dari gudang yang dikendalikan jaringan Iptu Mahmuda dan Jarwo sebanyak 336 koli atau dihitung 7,3 juta butir lebih setara uang i Rp 10,6 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Fahriza

Foto     : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.