PKL PMII Banjarmasin Ditolak Keras PKC PMII Kalsel

0

PELATIHAN kader lanjutan (PKL) yang dihelat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjarmasin dinilai cacat syarat dan tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

KETUA Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalsel, M Ramli Jauhari bersama sekretarisnya, Ahmad Muhajir dalam surat pernyataan penolakan tertanggal 27 Oktober 2017 yang ditujukan ke PB PMII dan Ketua Kaderisasi Nasional, Muhiddin Nur di Jakarta, mengungkapkan dasar penolakan berdasar ketetapan pleno PB PMII bernomor 011-PB-XVIII.02.010.A-1.02.2016, terutama dalam Bab II Pasal 2 ayat (2) butur b, c, d dan e tentang pelaksanaan PKL dan Bab III Pasal 4 (1.Panitia) tentang unsure pelaksana PKL.

“Dengan mengacu aturan tersebut, maka PKL untuk saat ini belum bisa dilaksanakan cabang-cabang di Kalimantan Selatan dengan melihat serta belum mencukupinya syarat dan mekanisme berlaku,” ucap M Ramli Jauhari kepada jejakrekam.com, Rabu (8/11/2017).

Penolakan tersebut, menutut Ramli Jauhari, semata-mata demi ketertiban dan tegaknya regulasi yang berlaku serta untuk kebaikan proses kaderisasi di Kalimantan Selatan. “Upaya ini untuk mengatur agar tak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan kaderisasi formal PMII. Kami juga memandang penting untuk meredam tuntutan-tuntutan penolakan dari pengurus cabang se-Kalimantan Selatan,” ucap Ramli Jauhari, yang juga membeberkan hasil kesepakatan rapat pleno Pengurus Koordinasi Cabang Kalimantan Selatan di Gedung Dakwah NU, Jalan Achmad Yani Km 12,5, Gambut, Kabupaten Banjar menolak terhadap rencana PKL yang ingin digelar PMII Banjarmasin.

Atas penolakan itu, Ramli Jauhari juga mendesak aga PB PMII segera menginstruksikan PC PMII Banjarmasin untuk tidak melanjutkan PKL yang telah direncanakan. “PB PMII juga menginstruksikan PC PMII untuk segera melaksanakan Konferensi Cabang sebagai tindaklanjut dari surat PKC PMII Kalsel bernomor 047.PKC-XXII.X-03.01.001.A-1.10.207 tertanggal 17 Oktober 2017 berisi surat pemberitahuan dan imbauan,” ucap Ramli.

Terakhir, masih menurut dia, agar PB PMII mengimbau seluruh PC PMII se-Kalimantan Selatan untuk mengawal aturan-aturan, norma dan etika berorganisasi yang berlaku demi kebaikan dan martabat organisasi.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      :  Dok PMII Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.