Perda Digodok, Restorasi Gambut Belum Bergerak

0

KETUA Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Saut Nathan Samosir mengakui, hingga kini timnya belum melakukan kegiatan secara fisik untuk pembuatan sekat kanal dan pemasangan sumur bor di berbagai daerah yang titik  lokasinya masih bersentuhan dengan lahan milik masyarakat.  Dari itu, tim ahli yang ditunjuk terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak. 

“SEBELUM kita masuk melakukan kegiatan pelaksanaan, tim terus melakukan sosialisasi pada masyarakat,” ujar Saut Nathan Samosir usai mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) lahan gambut ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Kamis (28/9/2017).

Kemudian, lanjut dia, tim restorasi  juga akan melakukan sosialisasi bersama kepada seluruh instansi terkait, seperti, camat,  kepala desa serta masyarakat yang lokasinya bersentuhan dengan rencana pembuatan sekat kanal dan sumur bor tersebut agar lebih memahaminya.

Disinggung apakah sudah ada kesepakatan mengenai titik pembuatan sekat kanal dan sumur bor yang masuk dengan areal masyarakat, Saut menyatakan sudah.“Pada intinya itu sudah clear, karena itu bersifat jangka pendek,” kata dia. Untuk jangka panjang, menurut Saut,  TRGD memerlukan payung hukum yaitu peraturan daerah (perda) sebagai landasan permanen untuk bekerja. Karena itu pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut pada DPRD Kalsel untuk dibuatkan perda lahan gambut.

Sebelumnya, pengusulan perda lahan gumbut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel hari itu, selain dihadiri Ketua TGRD Kalsel, Saut Natan Samosir, juga dihadiri dua anggota tim ahli hukum, Prof DR Hadin Muhjad SH MH, Gusti Noor Evansyah, serta unsur terkait di pemerintahan dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.

Ketua BP Perda DPRD Kalsel, HM Rosehan NB mengatakan, adanya usulan untuk pembuatan perda lahan gambut tersebut pihaknya berposisi menunggu. Dari itu, dia menyarankan langkah lanjut yang harus dilakukan TGRD agar melakukan koordinasi dengan unsur terlibat seperti Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi II DPRD Kalsel untuk menggodok raperda termasuk apakah nanti diusulkan tersebut dari dewan atau dari eksekutif.

Namun begitu, sebut Rosehan lagi, jika usulan tersebut diterima maka akan ditindaklanjuti pada 2018 mendatang. Sebab, pada akhir 2017 dengan waktu tersisa 2,5 bulan ini BP-Perda dibatasi hanya membahas 7 buah raperda yang harus diselesaikan.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel, Ir Fathurrahman, dikonfirmasi soal ada dan tidaknya koordinasi yang telah dilakukan tim ahli TRGD pada pihaknya, menyatakan belum. “ Sampai hari ini belum ada koordinasi pada kita,” ucapnya. Mungkin, lanjut Fathurrahman, rencana titik pembuatan sekat kanal dan sumur bor itu, di lain tempat atau tidak masuk dalam lahan eksisting pertanian. “Jadi, belum ada koordinasi pada kita,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Fahriza

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.