Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Jalani Sidang
KASUS tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan korban Rahmah meninggal dunia dan dimutilasi, diduga dilakukan oleh terdakwa Harry Purwanto, terancam hukuman mati.
SEBAGAIMANA dalam dakwaan JPU, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP!-->!-->!-->…