Tersangka Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Terancam Hukuman Mati

0

HARRY Purwanto, tersangka kasus mutilasi perempuan di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga pada 2 Juni 2021 silam, terancam hukuman mati. 

KAPOLSEK Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman menyatakan bahwa pihaknya telah menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang isi ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun kurungan.

“Proses hukum sejauh ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal mengirim berkas secepatnya,” ungkap Faizal saat proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Jum’at (25/6/2021).

BACA: Kepala dan Tubuh Terpisah, Mayat Perempuan Gegerkan Warga Belda

Adapun soal rekonstruksi, total ada 27 adegan yang diperagakan ulang oleh pria yang akrab disapa Ari itu. Dibantu oleh personel Polsek Banjarmasin Barat hingga saksi yang dihadirkan di sana.

Dari pantauan Ari dengan tenang menunjukkan caranya mengeksekusi korbannya bernama Rahmah dalam setiap adegan. Termasuk memeragakan adegan dirinya menggorok korban berulang-ulang. Perihal ada kabar jika Ari adalah pria yang memiliki gangguan kejiwaan, kapolsek membantahnya. Dan kepada tersangka pun tidak ada dilakukan pemeriksaan khusus.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuh Wanita Di Gang Keluarga Dibekuk Polisi

“Berdasarkan apa yang kami lihat, pelaku ini (kondisi kejiwaannya) normal, ketika berkomunikasi nyambung saja, tidak ada yang ngawang,” jelas Farizal.

Dari penelusuran, motif tersangka tega menghabisi korbannya adalah lantaran merasa kesal yang luar biasa.

“Tersangka merasa ditipu, merasa diperas, jadi sakit hati jadi berpikir untuk membunuh korban karena sudah terlalu banyak ditipunya,” katanya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.