Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Jalani Sidang

0

KASUS tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan korban Rahmah meninggal dunia dan dimutilasi, diduga dilakukan oleh terdakwa Harry Purwanto, terancam hukuman mati.

SEBAGAIMANA dalam dakwaan JPU, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun kurungan.

Korban yang saat ditemukan, kepala dan tubuhnya terpisah membuat warga jalan Belitung Darat geger. Dalam kondisi yang mengenaskan, korban tergeletak di samping sebuah rumah kosong, di RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, beberapa bulan yang lalu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin oleh Heru Kuntijro dan didampingi dua hakim anggota. Jaksa penuntut umum Radityo Wisnu Adji SH, dan terdakwa Harry Purwanto didampingi oleh kuasa hukumnya M Akbar SH, Rabu (27/10/2021).

BACA: Tersangka Mutilasi Perempuan di Belitung Darat Terancam Hukuman Mati

Saat sidang, beberapa orang saksi dihadirkan. Diantaranya Kandarudin (50), yang memberikan keterangan mengenal korban saat diperkenalkan terdakwa. Sedangkan hubungan saksi dengan terdakwa adalah sebagai orang tua angkat yang sebenarnya seorang yatim piatu.

“Terdakwa Harry Purwanto pada saat itu membawa seorang teman wanitanya (korban), diperkirakan sekitar pukul 01.00 WITA. Dia diperkenalkan kepada saya, kemudian meniggalkan saya,” ujarnya.

“Sebagai penjaga malam disekitar TKP, saya tidak mengetahui apa yang terjadi dan tak menyangka akan terjadi hal pembunuhan. Saya baru mengetahui setelah terdakwa Harry Purwanto sendiri bilang bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan,” lanjutnya.

“Dia meminta maaf dan bersujud hadapan saya pada saat itu. Dengan spontan saya mengusir terdakwa Harry Purwanto untuk pergi,” kata saksi.

BACA JUGA: Diduga Pelaku Pembunuh Wanita di Gang Keluarga Dibekuk Polisi

Sementara saksi lain, Indra warga sekitar TKP menerangkan dirinya sempat mendengar sayup-sayup suara orang minta tolong. “Sekitar pukul 02.00 WITA. Paginya sekitar pukul 06.00 WITA saya diberitahu oleh Pak Asikin ada api di sebelah rumah kosong,” ujarnya.

“Kami bergegas mengambil air untuk memadamkan api tersebut. Awalnya kami tidak mengira kalau yang terbakar adalah bagian tubuh manusia, setelah apinya padam dan kami perhatikan ternyata bagian tubuh manusia,” sambungnya.

Ketua Majelis hakim memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada Rabu depan, dengan agenda keterangan saksi dari Polsek Banjarmasin Barat, dan suami korban.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.