Ari, Si Penjual Pentol, Tangkapan Perdana BNN Banjarmasin Divonis 4 Tahun

0

VONIS 4 tahun penjara yang diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjamasin yang diketuai Femina Mustikawati terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Ariyanto alias Ari (41 tahun), menjadi catatan sendiri bagi jajaran Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Banjarmasin.

MENGAPA? Sebab, Ari merupakan tangkapan pertama jajaran BNN Kota Banjarmasin dalam upaya penindakan pada Januari 2017, setelah dilengkapi Seksi Pemberantasan Narkotika. “Penangkapan Ari merupakan kasus narkotika pertama setelah BNN Kota Banjarmasin memiliki divisi baru, yakni Seksi Pemberantasan,” ujar Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP Ilyas kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (21/4/2017).

Usai diresmikan Seksi Pemberantasan, gerak cepat dengan menangkap seorang pedagang pentol yang menyambi menjadi kurir sabu-sabu menjadi catatan perdana bagi jajaran BNN Kota Banjarmasin. “Memang vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ari selama enam tahun penjara,” ujar Ilyas.

Ia menceritakan Ari ditangkap berkas informasi dan laporan dari masyarakat pada  27 Januari 2017, dan dibekuk di kediamannya di Jalan Kuin Selatan, Gang Hanafiah, Banjarmasin Barat. “Saat Ari ditangkap, ada beberapa barang bukti seperti ponsel dan dua paket sabu. Untuk metode penangkapan, petugas BNN Kota Banjarmasin menyamar menjadi pembeli. Begitu berhasil dikelabui petugas, Ari langsung diringkus serta diamankan ke Markas BNN Kota Banjarmasin,” beber Ilyas.

Meski kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil, Ilyas menegaskan upaya pemberantasan narkoba, khususnya bagi para mafia narkoba di Banjarmasin tetap menjadi atensi khusus pihaknya. “Kami ingin para mafia narkoba yang ada di Banajrmasin ini diganjar hukuman yang seadil-adilnya. Ini membuktikan sekarang kami bukan hanya melulu urusan sosialisasi, tapi sudah menyasar ke upaya pemberantasan,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Untuk itu, Ilyas mengajak agar masyarakat bekerjasama dan melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan dari para pengedar narkoba yang menyasar warga Banjarmasin. “Kami pastikan si pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Wan Marley

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.