Bapenda Tabalong Asistensi Penyusunan Raperbub Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

0

PENJABAT Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah membuka asistensi penyusunan peraturan Bupati (Raperbub) tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, Senin (7/10/2024).

ASISTENSI Raperbub yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong ini, diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pemkab Tabalong, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.

Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani menjelaskan, kegiatan ini sebagai langkah akselerasi dalam penyusunan payung hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan masing-masing OPD.

BACA: Gaet Perbankan, Bapenda Tabalong Permudah Layanan Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

Sebab hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman atas produk hukum baru terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi aparatur pelaksana pemungutan di lapangan.

“Diharapkan para pemangku kepentingan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat mematuhi semua aspek hukum dan keselarasan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman setiap pasal pengaturan yang diatur menjadi acuan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA: Mudahkan Investasi, Pemkab Tabalong Ajukan Raperda Penanaman Modal dan Pemberian Insentif

“Dengan demikian, ini dapat mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam praktik di lapangan,” ujar Nanang.

Disisi lain, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Basuki Rahmat menekankan dalam asistensi ini pimpinan OPD bisa merealisasikan masukan-masukan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan setelah kami datang ke sini, harapannya perkada (peraturan kepala daerah) mereka sudah selesai semua. Jadi masukan-masukan dari kami bisa direalisasikan dan dituangkan dalam perkada,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis herry
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.