Dinilai Tak Relevan, Pansus Pangkas Sejumlah Tatib DPRD

0

PANITIA khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel,  Rabu (2/10/2024) petang, rampung membahas draf dan pasal-pasal yang semula berjumlah sekitar 197 pasal mengerucut jadi 160 pasal.

PEMANGKASAN pasal tersebut, karena dinilai ada yang tak relevan lagi, dan juga ada bersinggungan dengan aturan pemerintahan diatasnya.

“Hari kami sudah merampungkan pembahasan substansi draf tatib,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, kepada wartawan usai pembahasan di Kindai Hotel Banjarmasin.

BACA : Tatib DPRD Kalsel Ditarget Rampung Pertengahan Oktober

Dengan rampungnya pembahasan tersebut,  lanjut dia, tinggal sinkronisasi dan koreksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan kemudian awal pekan depan bisa di paripurnakan.

Menurutnya, beberapa pasal yang dirubah diantaranya, terkait pemilihan gubernur, yang tak lagi melibatkan tanggungjawab DPRD, karena sesuai undang-undang ada penyelenggaranya pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun daerah hanya menyesuaikan.

Adapun terkait pejabat sementara (Pj) gubernur, diatur yaitu DPRD boleh mengusulkan tiga nama dan Mendagri tiga nama.

BACA JUGA : Usai Dilantik, DPRD Kalsel Bentuk Pansus Bahas Tata Tertib

Disinggung pasal yang mengatur peran Badan Kehormatan (BD) dalam tatib? Gusti Iskandar, menjelaskan, dalam tatib baru ini dia memberikan tambahan amunisi kewenangan dalam penguatan disiplin bagi anggota dewan.

BK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengaduan atau pelaporan  oleh elemen masyarakat terkait prilaku anggota DPRD yang harus sesuai dengan aturan etik dalam tatib.

“Jika ada anggota dewan yang tak ikut rapat paripurna 6 kali berturut-turut, dan juga jika ada anggota yang melanggar etika dan berbagai hal, maka BK wajib menegur dan memberi sanksi,” kata Gusti Iskandar.

Begitu juga ada pasal yang memuat jika ada mitra kerja DPRD yang diundang namun tak mau hadir berturut-turut selama 6 kali, maka dapat dipanggil paksa.

BACA LAGI : SK Mendagri Belum Terbit, Pimpinan DPRD Kalsel Masih Bersifat Sementara

Selain itu, dalam pasal juga memuat larangan bagi anggota DPRD Kalsel, untuk terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan APBD.

“Jadi cukup banyak pasal yang kita pangkas dan kita perbaharui dalam tatib ini. Mudahan nanti koreksi kemendagri tidak terlalu substansial sehingga tatib bisa disahkan sesuai dengan yang sudah kita jadwal,” harap Gusti Iskandar.

Sebelumnya rapat pembahasan penyempurnaan Tatib DPRD yang digelar di hotel bintang empat ini dipasilitasi secara pribadi oleh ketua pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri Wakil Ketua Pansus, Agus Mulia Husin, dan anggota pansus lainya diantaranya, H Maulana, Muhammad Yani Helmi, Bambang Yanto, Dirham Zain, Ilham Noor, Firman Yusi,  Dewi Damayanti, Gusti Emma, Sekwan DPRD Kalsel Muhamad Zaini, Kabag Persidangan M Andri Yuzhar.(jejakrekam)

Penulis Zulvan Rahmatan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.