Usai Dilantik, DPRD Kalsel Bentuk Pansus Bahas Tata Tertib
DPRD Kalsel masa jabatan 2024-2029 gelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) Bersama Ketua DPRD Kalsel sementara H Supian HK, Sekretariat dan Biro Hukum Kalsel, Jum’at (13/9/2024).
ADAPUN yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) disepakati Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya dan Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua Pansus. Sedangkan 12 orang perwakilan dari 7 fraksi sebagai anggota pansus.
Gusti Iskandar SA mengatakan, rancangan peraturan Tatib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif, mengingat hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.
BACA : 55 Anggota DPRD Kalsel Dilantik, H Supian HK dan Kartoyo Jadi Pimpinan Sementara
“Dalam proses pembahasan pansus nanti tentang materi-materi maupun pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus barangkali ada yang ditambah, dikurangi, diselaraskan, dan segala macam,” terang Gusti Iskandar.
Ia juga menambahkan, untuk target penyelesaian, proses penyusunan tatib ini direncanakan akan berlangsung dua minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi dan minggu kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
“Langkah awalnya kita akan memulai rapat ini (pembahasan substansi materi) pada 17-18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke Kemendagri. Target kita kalau meliat jadwal itu, paling lambat minggu kedua Oktober kita akan selesaikan pansus, karena 23-27 September 2024 kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat ada undangan orientasi DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA : Terpilih Tanpa Money Politik, Ini Strategi Dirham Zain di Pileg 2024
Sementara itu, Dirham Zain anggota Pansus tak menampik jika Tata Tertib (Tatib) ini perlu direvisi. Sebagai contoh, sebut dia, pada bagian keenam terkait dengan badan anggaran pada pasal 70 huruf a sampai d.
Pada tatib ini, kata dia, di huruf a tertulis anggota fraksi yang jumlah anggotanya 4 sampai 6 orang mempunyai perwakilan di badan anggaran sebanyak 2 orang. Dihuruf b, anggota fraksi yang jumlah anggotanya 7 sampai 9 orang mempunyai perwakilan di badan anggaran sebanyak 3 orang.
Pada huruf c anggota fraksi yang jumlah anggotanya 10 sampai 12 orang mempunyai perwakilan di badan anggaran sebanyak 4 orang dan di huruf d anggota fraksi yang jumlah anggotanya 13 sampai 15 orang mempunyai perwakilan di badan anggaran sebanyak 5 orang.
BACA LAGI : Incar Kursi DPRD Kalsel Di Pemilu 2024, Dirham Zain Usung Ikhtiar Bersama Perjuangkan Aspirasi
“Kita ingin ada ketegasan. Tidak perlu ada interval. Misalnya untuk fraksi yang memiliki anggota 6 orang akan mempunyai perwakilan berapa orang di banggar. Begitu pula fraksi yang memiliki 13 anggota, akan mendapatkan berapa orang di banggar,” tegasnya.
Mantan staf ahli politik Gubernur Kalsel periode 2000-2005 ini juga mengatakan hal ini juga akan dilakukan pada bagian kelima yang mengatur terkait Bapemperda pada pasal 68 ayat 4 huruf a sampai d dan pada bagian ketiga yang mengatur terkait badan musyawarah pada pasal 59.
Selain itu, sebut dia, sebagai sebuah produk hukum, Dirham ingin penulisan tata bahasa atau penulisan dalam tatib bisa lebih diperbaiki. “Tatib ini merupakan landasan atau pijakan anggota dewan dalam bekerja,” jelasnya.
Dirham yang pernah menerima penghargaan sebagai pemuda pelopor tingkat nasional dari Presiden Soeharto ini mengibaratkan Tatib DPRD ini merupakan sebuah aturan dalam sebuah pertandingan. “Kita harus sepakati aturannya terlebih dahulu baru bermain. Bukan malah sebaliknya,” pungkas Dirham.(jejakrekam)