Bongkar Kasus Korupsi di Bank Plat Merah, Kejari Kotabaru Selamatkan Ratusan Juta Rupiah

0

KEJAKSAAN Negeri Kotabaru menetapkan salah satu pegawai Bank BRI Unit Sengayam Cabang Batulicin berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 750 juta.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kotabaru M Fadlan bersama Kasi Pidsus M Fikri N dan Kasi Intel Rhaksi Gandy Arifin membeberkan kejadian ini dilakukan sejak 19 Januari 2021 hingga November 2022.

Menurut dia, tersangka E bersama dengan HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin yang sekarang berstatus terdakwa melakukan pemalsuan data debitur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA : Bayar Uang Pengganti Rp 5,9 Miliar, Terdakwa Korupsi BRI Cabang Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain HP, status terdakwa juga disandang H, yang dalam kasus ini, berperan untuk mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Tersangka E mengajukan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 15 orang lain, dengan dasar KTP dan KK,” ucap Fadlan.

Sedangkan HP, selaku Mantri Pemprakarsa tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah dikondisikan oleh tersangka E. Dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain.

BACA JUGA :  Hadir Saat Diperiksa Penyidik, Calo Marketing Bank Plat Merah Langsung Ditahan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru sebut Fadlan telah menyelamatkan kerugian uang negara sejumlah Rp 488.369.280 yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi. “Dari sisanya di gunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup,” terangnya

Atas perbuatannya melanggar hukum, tersangka E disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.