Dijanjikan Upah Rp 7 juta, Dua kurir Sabu Dihadiahi Vonis 16 Tahun Penjara

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan nomor perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Bjm, Selasa (20/8/2024).

DUA terdakwa, yakni Ardiansyah alias Dani bin Rahmani dan Khudriansyah alias Uhud bin Saman, duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel menyebut kedua bersalah melakukan tindak pidana. Yakni melakukan pemindahan sabu seberat 2 kilogram atas perintah orang lain dengan upah Rp 7 juta, pada Maret 2024 yang lalu.

Keduanya diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dituntut hukuman penjara, masing-masing selama 15 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsdiir selama 6 bulan penjara.

BACA: Kurir Sabu 5 Kilogram Terima Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebelum membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, Perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan terhadap terdakwa, karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran Narkotika.

Selain itu pertimbangan hukum lainnya keduanya mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya ” katanya,

Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan sependapat sebagaimana dakwaan jaksa, dan berdasarkan keterangan para saksi. Kedua terdakwa divonis hukuman pidana masing masing selama 16 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, Ahmad Afandi alias Bandot, juga dihadiahi oleh hakim Irfanul Hakim dengan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Serta dituntut membayar denda sebesar 2 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Ahmad Afandi alias Bandot ini kedapatan menyimpan 13 paket sabu dengan berat bersih 509,54 gram dan 12 butir ekstasi, pada April 2024.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.