Dijanjikan Upah Rp 27 Juta, Mahdianor Nekat Antar Sabu Ke Palangka Raya

0

HAKIM Fidiyawan Satriantoro dari PN Banjarmasin memimpin sidang penyalahgunaan narkotika, pada Rabu (14/8/2024).

JAKSA Ernawati dari Kejati Kalsel, menyampaikan dakwaannya, bahwa Mahdianor alias Abab kedapatan mengangkut sabu seberat 2 kilogram lebih, dan diamankan oleh petugas Satnarkoba Polda Kalsel.

Diceritakan, terdakwa mengambil 2 paket sabu berat 2.080 gram atas perintah Amer (masuk dalam daftar pencarian orang), untuk dibawa ke Palangka Raya. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 27 juta tiap kilogram sabu yang telah habis terjual.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga jaksa Ernawati menutut terdakwa Mahdianor alias Abab dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelum mengakhiri persidangan, Fidiyawan Satriantoro menyampaikan persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/8/2024), dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.