Pencuri SDN Basirih 5 Banjarmasin Dituntut 2 Tahun Penjara

0

TERDAKWA Supian (28 tahun) dan Aliansyah (44 tahun) kembali mengikuti persidangan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda sidang tuntutan jaksa, Selasa (13/8/2024).

DISEBUTKAN, oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian bertempat di sekolah SDN 5 Basirih, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 150 juta.

Meski begitu, jaksa turut memperhatikan pertimbangan hukum lainnya. Kedua terdakwa dinilai selama proses persidangan berkelakuan baik, dan mengakui semua kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Selain itu, kedua terdakwa masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya, sehingga pertimbangan jaksa menuntut keduanya masing masing selama 2 tahun penjara dikurangi selama proses persidangan.

Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan menyampaikan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (20/8/2024) agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis sirajudin
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.