KPU Banjarmasin Tetapkan 486.103 DPS di Pilkada 2024

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan 486.103 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah itu terdiri dari 238.132 pemilih laki-laki, dan 247.971 pemilih perempuan.

DENGAN jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 964. Ada 2 TPS khusus di Lapas Kelas II A Teluk Dalam,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Banjarmasin, Minggu (11/8/2024).

BACA : Parpol Non Parlemen Merapat, PBB Resmi Dukung Yamin-Nanda

Ia mengatakan, ada perbedaan antara hasil pleno tingkat kecamatan dengan kabupaten/ kota. Terutama, sebutnya setelah Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Banjarmasin mengikuti rapat koordinasi di tingkat nasional.

“Kemarin Ketua Divisi Rendatin ada rapat koordinasi di tingkat nasional. Di sana ada dibahas tentang pemilih dengan kegandaan. Sehingga itu yang menjadikan datanya ada perubahan atau perbedaan hasil pleno di tingkat kecamatan dengan kabupaten/ kota,” katanya.

BACA JUGA : KPU Banjarmasin Tetapkan 45 Nama Anggota DPRD Terpilih

Berdasarkan hasil pleno di tingkat kecamatan, jumlah DPS sebanyak 488.215, terdiri dari 239.569 pemilih laki-laki dan 248.646 pemilih perempuan.

Sedangkan DPS hasil perubahan, jumlah pemilih sebanyak 484.984, terdiri dari 237.013 pemilih laki-laki dan 247.971 pemilih perempuan.

“Data ini kan masuk di aplikasi Sidalih. Di situ kelihatan mana data yang ganda. Misalnya seperti pemilih Banjarmasin, namun juga terdaftar di Palangka Raya, karena mungkin akibat perpindahan domisili dan sebagainya,” jelasnya.

BACA LAGI : Susur Sungai Kirab Pemilu 2024 Diisukan Pungut Dana ke Parpol, KPU Kota Banjarmasin Membantah

“Ketika itu ganda, akan kita konfirmasi dengan teman-teman KPU kabupaten/ kota bersangkutan. Apakah pemilih itu mempunyai data dukung di sana. Apabila mempunyai data dukung, maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tempat kita. Namun jika sebaliknya, maka Memenuhi Syarat (MS) di tempat kita. Sehingga menjadi data perubahan yang kita miliki,” sambungnya.

Terakhir, ia berpesan kepada warga Banjarmasin yang belum masuk DPS agar melapor ke kelurahan, kecamatan atau langsung datang ke kantor KPU Kota Banjarmasin.

“Apabila ingin melihat tempat memilih bisa dicek melalui www.cekdptonline.go.id,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.