KPU Barito Utara Akan Beri Sanksi Paslon Yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi mengenai dana kampanye, dan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye, pada Kamis (19/9/2024).
SOSIALISASI dan rakor ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, serta bupati dan wakil bupati Barito Utara Tahun 2024, di aula kantor KPU setempat.
Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Lutfi Rahman, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 1013/Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP, LO dari pasangan calon (paslon) AGI-SAJA, LO pasangan paslon GOGO-HELO.
BACA: DPS Pilkada Barito Utara Naik 1.001 Dibandingkan pada Pemilu Legislatif
Dalam kesempatan tersebut, Lutfi Rahman menyoroti sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mengajukan laporan awal dana kampanye tepat waktu.
Menurutnya, pasangan calon yang terlambat mengirimkan ke KPU akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK hingga tujuh hari setelah batas waktu.
Namun, jika mereka tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan kampanye.
Lutfi Rahman juga menegaskan, bahwa KPU akan mengumumkan pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK melalui laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta KPU Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara memaparkan aturan mengenai penerimaan dana kampanye, termasuk siapa saja yang boleh menyumbang dan batasan jumlah sumbangan.
Menurutnya, sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Partai Politik pengusul tidak terbatas, sementara bagi Parpol non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perseorangan dibatasi maksimal hingga Rp 75 juta.
Pemaparan tersebut menjadi penting karena regulasi mengenai dana kampanye memiliki peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil. “Perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye sangat penting demi menciptakan proses politik yang sehat dan demokratis,” kata dia.
BACA JUGA: KPU Barito Utara Luncurkan Tahapan Pilkada Di Tiara Batara
Selain itu jelasnya, regulasi terkait dana kampanye juga dapat membantu mengekang pengaruh uang dalam sistem politik, sehingga mampu menjaga integritas dan independensi para calon dalam kontestasi politik.
“KPU Barito Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses kampanye demi menciptakan pemilihan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Sosialisasi mengenai aturan dana kampanye juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait tata kelola dana kampanye yang baik dan benar,” kata Lutfi Rahman.
Lebih lanjut Lutfi, dalam konteks demokrasi, peran KPU dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana kampanye menjadi sangat vital demi menjamin keadilan dan keberlangsungan proses pemilihan umum yang demokratis.
“Diseminasi informasi dan regulasi yang jelas mengenai dana kampanye melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi akan membantu menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik, serta menciptakan pesta demokrasi yang lebih bermartabat,” pungkasnya.(jejakrekam)