GUBERNUR Kalsel, H Sahbirin Noor mengintruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan pendampingan 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha usaha yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
PENYERAHAN secara simbolis sertifikat halal dilakukan gubernur melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Hj Raudatul Jannah, di Aula Idham Khalid Kantor Gubernur di Banjarbaru, Selasa (21/5/2024).
Paman Birin, sapaan akrab H Sahbirin Noor melalui Acil Odah, sapaan akrab Hj Raudatul Jannah menyampaikan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen gerak cepat untuk menerbitkan 1000 sertifikat halal.
Selain itu, pelaku usaha di Provinsi Kalsel, memiliki peluang lebih besar lagi untuk tumbuh sebagai produsen makanan halal dan potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan merangkul seluruh elemen baik dari kalangan ulama, akademisi, organisasi, dan media guna menumbuhkan atensi masyarakat Banua maupun pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Sertifikat yang didapat merupakan aset kepercayaan konsumen terhadap produk yang tawarkan. Para pelaku usaha agar mengajak rekan-rekannya untuk segera mendapatkan sertifikat halal ini, sehingga produk mereka mudah diterima semua kalangan.
Para pelaku usaha yang didominasi kaum perempuan ini, didorong bisa memasarkan produknya ke tingkat pasar lebih luas, atau ke luar daerah bahkan mancanegara.
Turut hadir dalam kegiatan ‘Roadshow Kita Halalin 2024’ ini, Kepala Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM AH Noviet, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel Wahyu Pratomo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Rivai, Kepala Dinas Kominfo Kalsel Muhammad Muslim, para kepala dinas terkait, pengurus KADIN, IWAPI, dan pejabat Kementerian Agama Kalsel.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Rivai menambahkan, terkait pendampingan 1.000 sertifikat halal, hingga saat ini sudah terlampaui.
Sedikitnya di Kalsel terdapat 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah diberbagai bidang, dan sekitar 8000 diantaranya sudah mengantongi sertifikat halal.
Pendampingan sertifikat halal ini, dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal.