Cekcok Pengguna Jalan Berujung Pembunuhan, Pelaku Berharap Mendapat Keringanan

0

PELAKU pembunuhan yang terjadi di Jalan Belitung Darat pada 11 Mei 2024, terancam mendekam belasan tahun di balik jeruji besi.

PASALNYA, pelaku berinisial A yang saat ini jadi terdakwa dalam kasus ini, dituntut penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Kamis (3/10/2024) yang lalu.

Disebutkan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korbannya MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

BACA: Pelaku Pembunuhan di Belitung Darat Ternyata Residivis Keluar Masuk Penjara

Peristiwa pembunuhan ini sendiri awalnya terjadi pada saat terdakwa A sedang membawa satu mobil tangki, dan kemudian bertemu korban di oprit jembatan.

Korban MA yang saat itu menggeber motornya, memancing terdakwa A juga ikut menggeber truk tankinya.

Cekcok pun sempat terjadi antara terdakwa dengan korban, dan terdakwa pun meminta maaf. Namun kemudian korban menantang terdakwa untuk berkelahi.

Terdakwa pun pulang dan mengambil pisau kemudian kembali lagi ke lokasi, dan tidak lama kemudian bertemu dengan korban.

BACA JUGA:

Lantas terdakwa pun mendatangi korban dan juga langsung menusukkan sajam yang dibawanya ke beberapa bagian tubuh korban.

Korban pun langsung jatuh bersimbah darah di lokasi, kemudian dibawa ke RS Suaka Insan Banjarmasin. Namun sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa A menyampaikan harapannya agar mendapat keringanan atas kesalahan yang dilakukannya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.