Ditetapkan Sebagai Tersangka, MS Praperadilankan Kejati Kalsel

0

PENETAPAN MS sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), berbuntut panjang.

ZAINAL Abidin selaku penasehat hukum MS, resmi daftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/9/2024) pagi.

“Permohonan praperadilan yang kita ajukan sebagai kuasa hukum MS sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan termohon Kejati Kalsel,” ungkap Zainal Abidin kepada awak media.

Zainal menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan, lantaran MS keberatan proses penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel, pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu.

Lebih lanjut, saat dipanggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, MS sendiri tidak mengetahui apakah dia sebagai saksi kasus yang sudah ada, atau kasus MS sendiri.

“Karena MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Kalau sesuai dari peraturan Mahkamah Konstitusi harus ada itu,” tegas Zainal.

“Karena inikan kasusnya Kepala Dinas Sosial di Barabai, dia juga tidak mengerti jadi turut serta dalam kasus ini,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan praperadilan ini, yang mana ini adalah hak MS yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini saya akan totalitas membela MS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS (28 tahun), seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), karena kasus korupsi.

MS menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Kader Sosial, pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidaernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST, dan juga terpilih sebagai anggota dewan di kabupaten tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.