Sejoli Pelaku Pembuang Bayi Diadiahi Hukuman Penjara

0

AKIBAT pergaulan bebas hingga melakukan perbuatan yang tidak seharusnya, sehingga sampai nekat membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut.

PELAKU pembuang bayi, Rd (16 tahun) dan kekasihnya bernama Za (14 tahun) harus bertanggung jawab dengan perbuatannya, yang dilakukan di Gang Keramat di jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada beberapa waktu yang lalu.

Mereka berdua menjadi terdakwa, dan mengikuti persidangan yang dilakukan secara tertutup dan diikuti secara online dari Lapas Anak Karang Intan, Martapura, Senin (26/8/2024).

Kedua pelaku dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa.

BACA: Dikenakan Pasal Berlapis, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembuang Bayi di Sungai

Atas perbuatan tersebut, keduanya dihadiahi oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Hapsari Retno Wulan, dengan hukuman masing-masing terdakwa selama 2,6 tahun penjara.

“Keduanya telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hapsari Retno Wulan.

Akan putusan tersebut, nampak kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir.

Menurut kuasa hukum terdakwa, keduanya masih di bawah umur. Keduanya juga didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan proses peradilan pidana anak.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.