Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar, Kejati Kalsel Tahan Dirut PT Alfath Salima Mulia

0

TIM Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia berinisial AM berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nomor PRINT-118/O.3/Fd.2/02/2024, tanggal 05 Februari 2024.

AM diduga melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi di salah satu bank milik pemerintah.

Akibat perbuatannya pada Tahun 2019 silam, AM merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, hingga 20 hari ke depan.

BACA : Usai Diperiksa, Penyidik Kejati Kalsel Tahan Marketing Bank Plat Merah

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, penindakan hukum oleh Tim penyidik merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kalsel.

“Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, sehingga menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi publik,” katanya.

Perbuatan tersangaka AM melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Mantan Karyawan BRI Bobol Dana Bank Hingga 1,5 Miliar

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/08/16/rugikan-negara-rp-58-miliar-kejati-kalsel-tahan-dirut-pt-alfath-salima-mulia/
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.