Hakim PN Banjarmasin Vonis Amat Dengan 11 Tahun Penjara

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dipimpin oleh Fidiyawan Satriantoro, menggelar sidang dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Bjm, pada Kamis (15/8/2024).

SIDANG penyalahgunaan narkotika itu, menjadikan Muhammad alias Amat bin Samdani duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Azrina Fradella.

Terdakwa Amat terbukti menyimpan 4 paket Sabu dengan berat berat bersih 134,70 gram. Barang bukti lainnya, satu pak plastik klip, sendok sabu dan satu buah timbangan digital.

Dalam surat dakwaan pertama jaksa penuntut umum, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad alias Amat telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan di atas, berdasarkan pertimbangan hukum.

Terdakwa Amat divonis selama 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 3 bulan penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.