Kurir Pil Ekstasi Divonis Hakim PN Banjarmasin penjara

0

TERBUKTI membawa 951 butir pil ekstasi warna ungu, dengan berat bersih 380,46 gram, Andrew alias Rio menerima putusan dari majelis hakim PN Banjarmasin, Senin (12/8/2024).

TERDAKWA Andrew alias Rio dalam surat dakwaan primair jaksa penuntut umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andrew alias Rio telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa atas putusan tersebut. Terdakwa Andrew alias Rio menyatakan menerima atas majelis hakim .(jejakrekam)

Penulis sirajudin
Editor ahmad riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.