Siap-Siap Kena Sanksi Pidana Apabila Melanggar Perda KTR

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin semakin serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

SEJUMLAH tempat pun mulai dari perkantoran hingga seluruh fasilitas umum di Kota Banjarmasin, hampir seluruhnya telah dipasang stiker larangan merokok.

Mengingat tim Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari beberapa stakeholder, sudah mulai menggencarkan sosialisasi Perda KTR ke berbagai tempat.

BACA: Sanksi Melanggar KTR Juga Berlaku Untuk Rokok Elektronik

Kini tinggal tugas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin dalam mengawasi penegakan Perda ini.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin pun mengingatkan, bahwa sanksi yang diberikan dari penegakan Perda itu tidak hanya berlaku pada si perokok. Namun juga kepada si penjual, jika melakukannya di tempat yang dilarang.

“Denda bagi yang merokok Rp 100 ribu dan yang menjual hingga puluhan juta. Cukup berat sanksinya,” ujarnya belum lama tadi, saat ditemui di kantornya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kembali di semua kalangan masyarakat, serta melepaskan iklan dan stiker rokok dari tempat-tempat umum. Dan menggantinya dengan stiker larangan merokok, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mengetahui aturan KTR.

“Kami berharap program ini berjalan baik. Baik unsur masyarakat, pemerintah, organisasi dalam rangka gerakan hidup sehat,” ucapnya.

Di sisi lain, Perda KTR tidak hanya menyasar perokok tembakau, tetapi juga pemakai rokok elektrik. Seperti vaping atau pod. Namun saat ini, Satpol PP tidak ingin gegabah untuk melakukan penindakan, karena masih dalam tahap sosialisasi.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Banjarmasin Terus Berkomitmen Untuk Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Supriadi, warga Banjarmasin Selatan mengaku sangat mendukung dengan adanya aturan KTR ini. Terlebih di kantor-kantor pelayanan, seperti halnya di kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Karena menurutnya, di tempat-tempat pelayanan diperlukan udara yang sehat. Apalagi banyak warga yang berurusan membawa anak kecil. Sehingga diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

“Kita sangat mendukung, apalagi di tempat-tempat yang terdapat banyak anak-anak,” ucap Supriadi.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.