Sanksi Melanggar KTR Juga Berlaku Untuk Rokok Elektronik
KEBIJAKAN Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali gencar digalakkan di sejumlah tempat. Menyasar kawasan publik, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memasang stiker larangan merokok.
STIKER berupa larangan merokok tersebut salah satunya dipasang di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pemasangan stiker dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Selasa (23/7/2024).
Ibnu Sina mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota (Pemkot) dan ruang publik, yang merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Harapannya masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari, dan tentunya tidak merokok,” ucap Ibnu, dalam kegiatan Pencanangan PIN Polio di Banjarmasin Selatan.
BACA: Pemerintah Kota Banjarmasin Terus Berkomitmen Untuk Kawasan Tanpa Rokok
Dari sini Ibnu berharap, warga bisa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, dimana jelas dalam Perda itu apabila pelanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari denda hingga hukuman penjara. “Dari Satpol PP juga sudah memberikan edukasi secara persuasif sebelum ditindak,” ujarnya.
Untuk mendukung agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, ke depan akan dibangun ruang khusus merokok yang dibangun di KTR. Agar tidak ada lagi yang merokok sembarangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan, pihaknya akan terus gencar mengalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait. “Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita imbau untuk tidak merokok sembarangan,” tutur Tabiun.
Tentunya lanjut Tabiun, tidak hanya diberlakukan pada pengguna rokok biasa saja, tapi juga termasuk rokok elektronik. “Sama saja, harapannya bisa dipatuhi masyarakat,” tekannya.(jejakrekam)